Berita Banjarmasin

Ketua RT Sempat Melihat Bripka Sp, Tak Menyangka Mantan Warganya Itu Berurusan dengan Hukum

Lengang. Itulah suasana salah satu rumah di Kompleks DPR Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Barat, Jumat (9/3)

Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id
Rumah mertua Bripka SP tampak sepi, Jumat (9/3/2018). 

"Yang jelas saya telah bentuk tim harus dapat, Tim tak boleh kembali jika tak dapat," paparnya dengan tegas, Kamis (8/3/2018).

7. Sanksi Menunggu
Menurut Kapolda Kalsel Brigjen Pol Rachmat Mulyana, Bripka SP akal dijatuhi sanksi sesuai hukum berlaku, dihadapkan pada Komisi Kode Etik (KKE) dan juga pidana umum.

"Kita tak boleh menduga-duga yang jelas menurut info anggota ini memang pengguna dan mungkin juga ada janji-janji dari bersangkutan (tsk, Red) ," papar Rachmat

8. Tak Punya Catatan Buruk
Bripka SP tak punya catatan buruk selama berkarier sebagai polisi.

Hal itu ditegaskan Kapolda Kalsel Brigjen Pol Rachmat Mulyana, Kamis (8/3/2018).

“Selama ini tak ada catatan negatif terhadap sang oknum namun perlu pengawasan lagi dari atasannya,” kata Rachmat.
Ia menilai seolah-olah mulai awal ada niat (Bripka SP) memainkan kasus ini. (banjarmasinpost.co.id/a rizki abdul ghanie)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved