Kasus Ujaran Kebencian

Asma Dewi Menangis Tapi Bersyukur, Hakim Vonis 5 Bulan 15 Hari Penjara untuk Kasus Ujaran Kebencian

Asma Dewi juga menyalami jaksa penuntut umum dan pegawai PN Jakarta Selatan yang ada di ruang sidang

Editor: Royan Naimi
Facebook
Asma Dewi 

Majelis hakim menjatuhkan hukuman 5 bulan 15 hari karena menilai Asma Dewi melanggar Pasal 207 KUHP terkait penghinaan pada penguasa atau badan hukum.

Dewi ditangkap dan ditahan mulai September 2017. Dia dibebaskan dari Rutan Pondok Bambu pada 18 Februari 2018 karena masa tahanannya habis. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Divonis 5 Bulan 15 Hari Penjara, Asma Dewi Menangis dan Bersyukur

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved