Kasus Ujaran Kebencian
Asma Dewi Menangis Tapi Bersyukur, Hakim Vonis 5 Bulan 15 Hari Penjara untuk Kasus Ujaran Kebencian
Asma Dewi juga menyalami jaksa penuntut umum dan pegawai PN Jakarta Selatan yang ada di ruang sidang
 
							Editor: 
							Royan Naimi
						
			
	
Majelis hakim menjatuhkan hukuman 5 bulan 15 hari karena menilai Asma Dewi melanggar Pasal 207 KUHP terkait penghinaan pada penguasa atau badan hukum.
Dewi ditangkap dan ditahan mulai September 2017. Dia dibebaskan dari Rutan Pondok Bambu pada 18 Februari 2018 karena masa tahanannya habis. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Divonis 5 Bulan 15 Hari Penjara, Asma Dewi Menangis dan Bersyukur"
