Kasus Ujaran Kebencian

Asma Dewi Menangis Tapi Bersyukur, Hakim Vonis 5 Bulan 15 Hari Penjara untuk Kasus Ujaran Kebencian

Asma Dewi juga menyalami jaksa penuntut umum dan pegawai PN Jakarta Selatan yang ada di ruang sidang

Editor: Royan Naimi
Facebook
Asma Dewi 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Asthma Dewi tampak menangis setelah mendengar putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (15/3/2018).

Dia langsung menghampiri dan menyalami majelis hakim saat sidang ditutup.

Asma Dewi juga menyalami jaksa penuntut umum dan pegawai PN Jakarta Selatan yang ada di ruang sidang.

Dengan mata memerah, Asma Dewi lalu tampak tersenyum.

Setelah itu, Dewi memeluk penasihat hukumnya, Nurhayati.

Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis terdakwa ujaran kebencian Asma Dewi bersalah dan dihukum 5 bulan 15 hari penjara.

Baca: Kumpulan Ucapan Selamat Hari Raya Nyepi 2018 dalam Bahasa Bali, Indonesia dan Inggris

Baca: Kisah Pilu Najwa Shihab Kehilangan Putri Kecilnya Namiya Bikin Warganet Ikut Rasakan Duka

Baca: Begini Kabar Terkini Oknum Brimob yang Tembak Ajudan Prabowo Subianto, Menyedihkan!

Baca: Nasib Ahok di Tangan Hakim Agung Artidjo Alkostar, Begini Kata Pengacara Ahok

Seusai sidang, Dewi mengaku bersyukur dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

"Alhamdulillah ya hakim masih mempunyai hati nurani walaupun... pokoknya alhamdulillah," kata Dewi seusai sidang.

Nurhayati menyebut vonis untuk kliennya merupakan vonis yang indah, meskipun mereka tetap merasa Asma Dewi tidak bersalah.

Menurut perhitungan tim penasihat hukum, vonis untuk Asma Dewi sesuai dengan masa tahanan yang telah dijalaninya.

Karena itu, Asma Dewi tak perlu lagi mendekam di balik jeruji besi.

"Puji syukur dengan vonis yang sangat indah, kalau potongan masa tahanan sudah selesai dan itu subhanallah, karunia yang sangat indah bagi kami semua, bagi Bu Asma Dewi terutama," kata Nurhayati.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved