Ahok Ajukan PK
Nasib Ahok di Tangan Hakim Agung Artidjo Alkostar, Begini Kata Pengacara Ahok
Lantas, apa tanggapan kuasa hukum Ahok pada Artidjo Alkostar yang menangani perkara kliennya?
Artidjo juga menangani kasus korupsi yang menjerat pengacara Otto Cornelis Kaligis di tingkat kasasi.
Oleh Artidjo, mereka dijatuhi hukuman penjara lebih lama ketimbang putusan di pengadilan tingkat pertama.
Bahkan, ada beberapa terdakwa yang mencabut permohonan kasasinya ketika mengetahui bahwa Artidjo masuk dalam majelis hakim yang akan menangani perkara.
Baca: Asma Dewi Menangis Tapi Bersyukur, Hakim Vonis 5 Bulan 15 Hari Penjara untuk Kasus Ujaran Kebencian
Baca: Hari Raya Nyepi 2018, Kawasan Basarang Kapuas Diramaikan dengan Ogoh-ogoh
Baca: Hasil Undian (Drawing) Perempat Final Liga Champion - Juventus Vs Real Madrid, Barcelona vs Roma
Selain Artidjo, hakim lainnya yang akan memeriksa PK Ahok yaitu Salman Luthan dan Sumardijatmo.
Ahok mengajukan PK pada 2 Februari 2018. Sidang perdana digelar pada Senin (26/2/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Salah satu poin yang dijadikan Ahok dalam pertimbangan PK-nya adalah Ahok merasa hakim cukup banyak membuat kekeliruan dalam putusannya. Hakim dinilai tidak mempertimbangkan saksi ahli yang diajukan pihak Ahok. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Artidjo Alkostar Tangani PK Ahok, Ini Kata Pengacara"
