Ahok Ajukan PK

Nasib Ahok di Tangan Hakim Agung Artidjo Alkostar, Begini Kata Pengacara Ahok

Lantas, apa tanggapan kuasa hukum Ahok pada Artidjo Alkostar yang menangani perkara kliennya?

Editor: Royan Naimi
kompas.com
Hakim Agung MA, Artidjo Alkostar 

Artidjo juga menangani kasus korupsi yang menjerat pengacara Otto Cornelis Kaligis di tingkat kasasi.

Oleh Artidjo, mereka dijatuhi hukuman penjara lebih lama ketimbang putusan di pengadilan tingkat pertama.

Bahkan, ada beberapa terdakwa yang mencabut permohonan kasasinya ketika mengetahui bahwa Artidjo masuk dalam majelis hakim yang akan menangani perkara.

Baca: Asma Dewi Menangis Tapi Bersyukur, Hakim Vonis 5 Bulan 15 Hari Penjara untuk Kasus Ujaran Kebencian

Baca: Hari Raya Nyepi 2018, Kawasan Basarang Kapuas Diramaikan dengan Ogoh-ogoh

Baca: Hasil Undian (Drawing) Perempat Final Liga Champion - Juventus Vs Real Madrid, Barcelona vs Roma

Selain Artidjo, hakim lainnya yang akan memeriksa PK Ahok yaitu Salman Luthan dan Sumardijatmo.

Ahok mengajukan PK pada 2 Februari 2018. Sidang perdana digelar pada Senin (26/2/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Salah satu poin yang dijadikan Ahok dalam pertimbangan PK-nya adalah Ahok merasa hakim cukup banyak membuat kekeliruan dalam putusannya. Hakim dinilai tidak mempertimbangkan saksi ahli yang diajukan pihak Ahok. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Artidjo Alkostar Tangani PK Ahok, Ini Kata Pengacara

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved