Jalan Tembus untuk Lalu Lintas
mun kawa diulahkan jalan hanyar dari lahan Bappeda (supaya kawa tambus jalan Sudirman ke jalan DI Panjaitan)
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sagan Dinas Perhubu+ngan Banjarmasin, mun kawa diulahkan jalan hanyar dari lahan Bappeda (supaya kawa tambus jalan Sudirman ke jalan DI Panjaitan), sekira kawa diulah rekayasa lalu lintas (putaran satu arah) dari jalan Sulawesi langsung belok kiri mutar dulu ke Pasar Lama-jalan Sudirman, dari arah Kampung Melayu, turun jembatan Pasar Lama, mutar ke Sudirman-jalan di Panjaitan-belok kiri Andalas.
Jadi dari Sulawesi harus belok kiri semua, belok kanan dan lurus kada boleh, jalan Andalas hanya 1 arah ke lampu merah samping empat Belitung, jalan DI Panjaitan depan Polda Kalsel satu arah (bisa belok kiri, kanan dan lurus ke jalan Sulawesi).
08115021xxx
TANGGAPAN:
UNTUK diketahui bahwa pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) dapat dilaksanakan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan sesuai status jalan. Sedangkan untuk pembuatan jalan merupakan kewenangan instansi penyelenggara jalan dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum.
Terkait penindakan, terima kasih informasinya. Untuk diketahui bahwa penindakan terhadap pelanggaran rambu lalu lintas hanya dapat dilakukan oleh Kepolisian.
H SLAMET BEGJO, ATD, MT
Kabid Lalulintas Dishub Banjarmasin