Berita Banjarbaru
Sayed Daftarkan Keluarga Masuk Daftar Pemilih, Ini Imbauannya
Bupati Kotabaru H Sayed Jafar mendaftarkan keluarga masuk dalam daftar pemilih pada pemilihan presiden dan legislatif 2019 mendatang.
Penulis: Herliansyah | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Bupati Kotabaru H Sayed Jafar mendaftarkan keluarga masuk dalam daftar pemilih pada pemilihan presiden dan legislatif 2019 mendatang.
Ada delapan orang didaftarkan Sayed, dalam daftar pemilih kepada petugas pendaftaran pemilih (Pantarlih) didampingi Ketua KPU Kotabaru saat mendatangi kediamannya, Selasa (17/4/2018).
"Ada satu orang, anak saya tidak masuk daftar pemilih. Masih berusia 15 tahun dan masih sekolah di Jakarta," jelas Sayed kepada banjarmasinpost.co.id.
Usai mendaftarkan anggota keluarga, tidak lupa Sayed mengimbau kepada masyarakat Bumi Saijaan aktif turut berpartisipasi mendaftarkan diri sebagai peserta pemilih Pemilu.
Baca: Kabar Terbaru Tarian Erotis di Pantai Kartini Jepara, 3 Penarinya Menyerahkan Diri ke Polisi
Dengan partisipasi aktif masyarakat diharapkannya dapat membantu memudahkan tugas pantarlih saat melakukan pendataan.
"Harapannya supaya pemilu ke depan lebih baik lagi," ungkap Sayed.
Terlebih menjaga agar situasi Kotabaru tetap kondusif menjelang Pilpres dan Pileg, Sayed juga partai politik yang ikut dalam pemilu turut menjaga kondusifitas daerah ini.
Baca: Keren! Video Buatan Polsek Banjarmasin Timur Lawan Hoax, Libatkan Judika dan Dua Personel Radja
Tidak lupa orang nomor satu di Pemkab Kotabaru ini dengan tegas meminta aparatur sipil negara (ASN) tetap bersikap netral seperti diatur dalam peraturan.
"Jika tidak mentaati pasti akan ditindak. Karena aturan yang berbicara," tegasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kotabaru Akhmad Gafuri mengatakan, untuk pemilu tahun ini TPS di Kotabaru terjadi penambahan dari jumlah sebelumnya.
Baca: Daniel Mananta Sindir Sang Penggoda, Jawaban Maia Estianty Hanya Begini
Adanya regulasi baru dari KPU RI, per TPS jumlah pemilih tidak lebih dari 300 pemilih.
"Kalau dulukan 500 pemilih per TPS. Sekarang bila lebih 300 konsekuensinya dipecah. Jadi batasan 300 satu TPS," jelas Gafuri.
Dengan dimekarkannya TPS, tambah Gafuri sekarang jumlah TPS di Kotabaru sebanyak 1.180 dari sebelumnya hanya 865 TPS.
"Untuk kegiatan pendaftaran pemilih, hari ini Pantarlih sudah membagi tugas ke lokasi masing-masing," pungkasnya.
BANJARMASINPOST.co.id/helriansyah
