Ini Dia 3 Warga Taiwan Pembawa 1 Ton Sabu yang Divonis Mati Hari Ini

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap tiga warga negara Taiwan

Editor: Ernawati
kompas.com
Terdakwa Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li, terdakwa penyelundup satu ton sabu-sabu saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/4/2018). Mereka divonis hukuman mati.(KOMPAS.com/NURSITA SARI) 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap tiga warga negara Taiwan dalam kasus penyelundupan satu ton sabu-sabu.

Ketiga terdakwa yakni Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li. Mereka berperan mengangkut sabu-sabu dari Anyer, Banten, setelah dibawa dari Taiwan melalui jalur laut.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa masing-masing dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Effendi Mukhtar membacakan putusan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/4/2018).

Baca: Begini Perubahan Nikita Mirzani Usai Dapatkan 400 Juta Setiap Bulan Dari Dipo Latief

Baca: Warga Sempat Berebut Rembesan Minyak Sebelum Sumur Minyak Meledak, Mayat Bergelimpangan

Baca: Lebih Bahaya Mana ya, Kebanyakan Gula Atau Garam? Ternyata!

Majelis hakim menilai ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai dakwaan primer jaksa penuntut umum.

Menurut majelis hakim, ketiga terdakwa terbukti menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.

Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah Republik Indonesia yang giat memberantas narkotika.

Perbuatan para terdakwa juga terkait jaringan internasional, dapat merusak generasi muda, serta dapat menghancurkan sendi-sendi dan keutuhan NKRI.

Alasan-alasan tersebut menjadi hal yang memberatkan hukuman terdakwa.

"Keadaan yang meringankan, tidak ada," katanya.

Ketiga terdakwa hanya terdiam mendengar putusan tersebut.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini sesuai tuntutan jaksa penuntut umum, yakni hukuman mati.

Selain ketiga terdakwa yang telah diadili, ada lima terdakwa lainnya dalam kasus penyelundupan satu ton sabu-sabu ini.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved