Ini Dia 3 Warga Taiwan Pembawa 1 Ton Sabu yang Divonis Mati Hari Ini
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap tiga warga negara Taiwan
Editor:
Ernawati
kompas.com
Terdakwa Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li, terdakwa penyelundup satu ton sabu-sabu saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/4/2018). Mereka divonis hukuman mati.(KOMPAS.com/NURSITA SARI)
Mereka adalah Juang Jin Sheng, Sun Kuo Tai, Sun Chih Feng, Kuo Chun Yuan, dan Tsai Chih Hung.
Kelimanya berperan sebagai awak kapal Wanderlust yang ditangkap di Kepulauan Riau ketika hendak mengantar sabu-sabu ke Anyer.
Berkas perkara mereka berbeda dengan berkas perkara ketiga terdakwa yang divonis hukuman mati.
Vonis kelima terdakwa juga akan dibacakan pada hari ini. (*)
Dikutip dari Kompas.com dengan judul : Angkut 1 Ton Sabu-sabu dari Anyer, 3 WN Taiwan Divonis Hukuman Mati
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/3-wn-taiwan-divonis-mati_20180426_163408.jpg)