Berita Banjarmasin

Ibnu Sina Beri Isyarat Umumkan Dirut PDAM Bandarmasih Pengganti Muslih, Ini 3 Calonnya

Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, berjanji mengumumkan siapa yang akan menduduki jabatan Direktur Utama (Dirut)

Penulis: Edi Nugroho | Editor: Ernawati
BANJARMASINPOST.co.id/edi nugroho
Ibnu Sina 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, berjanji mengumumkan siapa yang akan menduduki jabatan Direktur Utama (Dirut) PDAM Bandarmasih menggantikan Ir Muslih yang berhenti sejak September 2017 lalu.

"Saya memang telah mendapatkan hasil tiga orang calon Direktur Utama PDAM Bandarmasih dari hasil seleksi dari panitia seleksi lalu yakni Yudha Ahmadi, Farida Ariyanti, serta Supiani," kata Ibnu Sina, Kamis (3/5/18).

Menurut Ibnu, siapa yang akan menjadi Direktur Utama PDAM Bandarmasih masih dirundingkan.

"Kami sedang merundingkan siapa yang berhak menjabat sebagai Direktur Utama PDAM Bandarmasih," ujar Ibnu.

Baca: PSSI Anniversary Cup 2018 Live Streaming Indonesia vs Uzbekistan 19.00 WIB di RCTI : Laga Pamungkas!

Baca: Awkarin Posting Foto Bareng Lucinta Luna, Captionnya Bikin Heboh! Jadi Bahan Ledekan Netizen

Seperti diketahui, PDAM Bandarmasih sendiri mengalami kekosongan pimpinan sejak ditinggalkan Direktur Utama PDAM Bandarmasih Muslih yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada September 2017 lalu bersama Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali dan sejumlah anggota dewan lainnya.

Sebelumnya pada berita acara rekapitulasi seleksi administrasi peserta calon Direktur Utama PDAM Bandarmasih bernomor 025/TIMSEL/IV/2018, tertanggal 4 April 2018 yang ditandatangani Ketua Timsel Ichwan Noor Chalik bersama sekretaris, M Riza Firdaus serta tiga anggota; Mardian Susanto, Toto Agus Daryanto, serta Mohammad Effendy mencantumkan ada dua orang yang tak lolos seleksi akibat tak berdomisili di Kalimantan Selatan.

Nah, dalam proses seleksi administrasi, dari 19 pelamar yang lolos hanya 14 orang.
Sedangkan sisanya, 3 orang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan administrasi karena tak memiliki sertifikat manajemen air minum.

Sisanya, 2 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat akibat berdomisili di luar Kalsel.
Keputusan timsel ini dinilai diskriminasi, sehingga salah satu pelamar pun melapor ke Ombudsman Perwakilan Kalsel.

Kepala Ombudsman Perwakilan Kalsel, Noorhalis Majid, menyatakan dalam kasus seleksi calon Direktur Utama PDAM Bandarmasih, Ombudsman Kaksel menemukan mal administrasi karena tim seleksi telah melakukan penyimpangan prosedur.

Menurut Noorhalis, penyimpangan yang terjadi adalah dalam persyaratan tidak disebutkan domisili harus berada di Kalsel.

Namun, alasan untuk menggugurkan peserta dicantumkan bahwa peserta tak lulus karena tak bermukim di kalsel.

Artinya, di aturan persyaratan justru tidak ada, namun jadi ketentuan untuk menggugurkan. (BANJARMASINPOST.co.id/edi nugroho)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved