Keyko, Ratu Postitusi Online Mengaku Punya 1.800 Gadis Panggilan dan Libatkan 2.600 PSK
Satu kasus menghebohkan, khususnya masyarakat Surabaya terjadi beberapa tahun lalu yakni kasus prostitusi online.
"Sebelumnya tersangka juga pernah ditangkap, kasusnya juga sama," tegas Arman pada TribunJatim.com usai press release saat berada di ruang Bidhumas Polda Jatim, Rabu (9/5/2018).
Sebelumnya, wanita kelahiran Jakarta 15 Oktober 1978 itu sempat di vonis hukuman penjara satu tahun.
Vonis itu diterima "Si Ratu Prostitusi Online" pada Rabu (23/1/2013) silam.
Saat itu, majelis hakim yang diketuai Unggul Ahmadi mengatakan Keyko melanggar Pasal 296 KUHP.
Pasal itu berisi mempermudah seseorang untuk berbuat cabul.
Baca: Prediksi & Jadwal Siaran Langsung (Live) MNC TV Manchester City vs Brighton Malam Ini
Kendati demikian, Keyko lolos dari ancaman pasal tentang mucikari dan perdagangan manusia.
Usut punya usut, hakim menilai perbuatan terdakwa merendahkan martabat kaum perempuan dan melanggar hukum.
Publik menilai, vonis yang diberikan hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Ketika itu, JPU menuntutnya dengan hukuman penjara 14 bulan.
Perlu diketahui, Keyko diseret ke Meja Hijau kala itu pasca Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap jaringan bisnis prostitusi berskala nasional.
Baca: Jadwal Siaran Langsung (Live TV) Liga Spanyol Tengah Pekan Ini - Misi Barcelona dan Real Madrid
Prostitusi itu dikendalikan melalui aplikasi BlackBerry Messenger (BBM).
Dalam bisnis itu berjaringan nasional itu, Keyko mampu meraup omset sekitar puluhan juta rupiah per harinya.
Bahkan, Keyko melibatkan sekitar 2.600 PSK yang tersebar di beberapa kota besar di Indonesia.
Barang bukti yang disita
Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengungkap kasus prostitusi online.