Berita Banjarmasin

SMKN 5 Bantah Keluarkan Kebijakan Menahan Ijazah, Begini Penjelasan Kepala Sekolah

Namun kemudian, pihak sekolah menegaskan tidak ada mengeluarkan kebijakan menahan ijazah, jika tidak membayar sumbangan.

Editor: Eka Dinayanti
BPost Cetak

Itu dituliskan orangtua di Form Sumbangan Sukarela.

Tak hanya jumlahnya yang bervariasi, tapi juga waktu pembayarannya juga.

"Harusnya pihak orangtua siswa, ibu Sri Mulyani, dapat dipertemukan dengan pihak sekolah maupun kepada pihak komite sekolah untuk mendengarkan penjelasannya," kata Syahrir.

Syahrir menegaskan, dalam hal penggunaan keuangan dari sumbangan sukarela tersebut secara transparan dan akuntable penggunaannya.
Sesuai dengan program yang dibuat sekolah dan komite untuk menutupi biaya yang tidak boleh menggunakan anggaran BOS maupun BOSDa.

"Sebagai contoh, rehab berat tidak boleh menggunakan anggaran BOS maupun BOSDa. Memmbuat WC siswa tidak boleh menggunakan anggaran BOS maupun BOSDa. Karena itu, biaya yang dikeluarkan untuk anggaran tersebut menggunakan sumbangan sukarela dari orangtua siswa," paparnya.

Sementara itu, Kabid SMK, Disdikbud Prov Kalsel, Syamsuri, melakukan kroscek ke kepsek.

"Kami langsung hubungi kepala sekolah dan pihak sekolah menyatakan bahwa itu adalah tidak benar," kata Syamsuri.

Dijelaskan dia, pembayaran itu sukarela. Bukan pungutan. Sebab, sudah ada rapat dan beberapa sudah dilakukan koordinasi dan kesepakatan dengan pihak orangtua.

"Jadi informasinya demikian," tandasnya.

Kepala Ombudsman Perwakilan Kalsel, Noorhalis Majid, menjelaskan, sejauh ini belum ada laporan dan data untuk tahun 2018 ini yang masuk ke Ombudman RI Kalsel.

"Untuk pungutan di sekokah di tahun ini belum ada," kata dia.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved