Ketua DPR RI Bambang Soesatyo Diperiksa KPK Kasus E-KTP, Ini Statusnya

Kasus korupsi proyek E-KTP tidak berhenti pada mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto.

Editor: Ernawati
TRIBUNNEWS/TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
Bambang Soesatyo 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Kasus korupsi proyek E-KTP tidak berhenti pada mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto.

Meski mantan Ketua Partai Golkar itu sudah mendapatkan vonis, kasus E-KTP terus bergulir dengan pemeriksaan siapapun yang namanya pernah disebut.

Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memerikan Bambang Soesatyo, Senin (4/6/2018).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, Bambang yang kini menjabat Ketua DPR RI menggantikan Setya Novanto, akan diperiksa dalam kasus korupsi proyek KTP elektronik.

Baca: Jadwal Lengkap! Siaran Langsung (Live) Piala Dunia 2018 Rusia di Trans7, Trans TV dan Transvision

Baca: Ibunda Razan Najjar, Aku Ingin Melihatnya Pakai Gaun Pengantin Putih, Bukan Kain Kafan

Bambang akan diperiksa dengan status sebagai saksi untuk keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan pengusaha Made Oka Masagung.

"Iya, termasuk yang diagendakan Senin (hari ini). Untuk penyidikan IHP (Irvanto Hendra Pambudi) dan MOM (Made Oka Masagung)," ujar Febri saat dikonfirmasi awak media, Minggu (3/6/2018) malam.

Selama satu minggu ke depan, KPK berencana menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari DPR.

Menurut Febri, saksi-saksi dari DPR akan dikonfirmasi terkait dugaan aliran dana dan proses penganggaran proyek e-KTP.

"Ada saksi yang dikonfirmasi salah satunya, namun juga ada yang keduanya," kata Febri.

Sejumlah saksi juga akan diklarifikasi terkait proses pengadaan proyek e-KTP.

Febri menjelaskan, surat panggilan terhadap para saksi dari anggota DPR telah disampaikan dengan patut.

KPK berharap semua saksi yang dipanggil mematuhi kewajiban hukumnya.

"Jadi kami harap saksi-saksi yang dipanggil memberikan contoh baik dan hadir memenuhi kewajiban hukum tersebut," katanya.

Dalam kasus ini, Made Oka diduga memiliki perusahaan PT Delta Energy, yakni perusahaan di bidang investasi yang berlokasi di Singapura.
Perusahaan tersebut diduga menjadi perusahaan penampung dana.

Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, Made Oka diduga menjadi perantara jatah proyek e-KTP sebesar 5 persen bagi Setya Novanto melalui kedua perusahaan miliknya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved