Sanksi KPI
Sanksi KPI untuk Brownis Sahur dan Ngabuburit Happy Hanya Teguran, Ini Rincian Pelanggarannya
Sanksi KPI untuk Brownis Sahur dan Ngabuburit Happy Hanya Teguran, Ini Rincian Pelanggaran 2 Program TV itu
Editor:
Royan Naimi
Andre berharap stasiun televisi tersebut melakukan perbaikan dan tidak lagi mengulangi kesalahan yang sama.
Berdasarkan aturan KPI, tayangan di acara "Brownis Sahur" melanggar P3 KPI Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 21 Ayat (1) serta SPS KPI Tahun 2012 Pasal 9 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a.
Adapun "Ngabuburit Happy" dinilai melanggar P3 KPI Pasal 13 dan Pasal 14 serta SPS KPI Pasal 13 Ayat (1) dan Pasal 15 Ayat (1).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPI Beri Sanksi untuk "Brownis Sahur" dan "Ngabuburit Happy"
