Sanksi KPI

Sanksi KPI untuk Brownis Sahur dan Ngabuburit Happy Hanya Teguran, Ini Rincian Pelanggarannya

Sanksi KPI untuk Brownis Sahur dan Ngabuburit Happy Hanya Teguran, Ini Rincian Pelanggaran 2 Program TV itu

Editor: Royan Naimi
youtube
Brownis Sahur 

Andre berharap stasiun televisi tersebut melakukan perbaikan dan tidak lagi mengulangi kesalahan yang sama.

Berdasarkan aturan KPI, tayangan di acara "Brownis Sahur" melanggar P3 KPI Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 21 Ayat (1) serta SPS KPI Tahun 2012 Pasal 9 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a.

Adapun "Ngabuburit Happy" dinilai melanggar P3 KPI Pasal 13 dan Pasal 14 serta SPS KPI Pasal 13 Ayat (1) dan Pasal 15 Ayat (1).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPI Beri Sanksi untuk "Brownis Sahur" dan "Ngabuburit Happy"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved