Berita Regional
Veronita, Wanita Jual Suami Rp 500 Ribu di Facebook Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara
Veronita wanita jual suami di facebook vonis pidana selama dua tahun penjara dan denda Rp 200 Juta
BANJARMASINPOST.CO.ID - Veronita hanya bisa tertunduk pasrah setelah majelis hakim menjatuhkan vonis pidana selama dua tahun penjara dan denda Rp 200 Juta subsider dua bulan di PN Surabaya, Rabu (25/7/2018).
Veronita, dijatuhi hukuman oleh majelis hakim setelah menjual dirinya dan suaminya sendiri di media sosial.
Terdakwa, yang masih berusia 20 tahun, terbukti menjual RR (24), suaminya sendiri melalui media sosial Facebook untuk layanan seks.
Dilansir dari Kompas.com, majelis hakim menilai terdakwa terbukti melanggar pasal 2 UU RI No 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO).
Baca: 4 Langkah Pendaftaran CPNS 2018 di Situs Resmi Penerimaan CPNS, sscn.bkn.go.id
Vonis ini sendiri lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Suparlan.
Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut Veronita dengan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan.
Hal yang meringankan, menurut hakim, adalah sikap terdakwa yang sopan dan tak berbelit-belit selama persidangan.
Sebelumnya, aksi suami ini terdeteksi pihak kepolisian dan melakukan penggegebegan di sebuah kamar hotel di Surabaya.
Di grup Facebook yang dikelolanya, sang istri menawarkan tarif untuk sekali kencan dengan suaminya sebesar Rp 300 ribu-Rp 500 ribu.
Baca: Ketika Gerhana Bulan Total, Super Blood Moon Juga Bisa Melihat Fenomena Syzygy
Kuasa Hukum terdakwa, Eko Juniarso, mengaku tuntutan yang dilayangkan terlalu berat.
"Seharusnya terdakwa hanya dijatuhi hukuman Tindak Pidana Ringan (Tipiring), karena dia juga korban,"ujarnya.
Kisah Veronita terkuak pada Januari 2018
Diketahui wanita bernisial Veronita alias VR (20) warga Tambak Wedi Baru Surabaya ini menjual suaminya melalui akun grup Facebook.
Seharga Rp 500 ribu sekali kencan, wanita berambut panjang itu mengajak suaminya bertemu pria hidung belang.
"Istrinya yang jual suami, menawarkan diposting dan diperdaya untuk melakukan perbuatan seks dan menghasilkan uang," ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan saat rilis kasus, selasa (23/1/2018).
