Berita Regional
Veronita, Wanita Jual Suami Rp 500 Ribu di Facebook Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara
Veronita wanita jual suami di facebook vonis pidana selama dua tahun penjara dan denda Rp 200 Juta
Editor:
Restudia
Dari penangkapan tersebut polisi akan mengidentifikasi akun milik tersangka.
"Kami akan mempelajari anggota grup tersebut dan berkoordinasi dengan kominfo," jelas Rudi.
Mengenai alasan pelaku melakukan perbuatan itu, menurutnya hal itu disebabkan oleh faktor ekonomi. (TribunJatim.com/Nur Ika Anisa)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Terbukti Jual Suami Sendiri di Facebook, Perempuan Ini Divonis 2 Tahun Penjara,
