Idul Adha 2018

Panduan & Niat Puasa Arafah 9 Dzulhijjah Jelang Idul Adha 2018, Lihat Keutamaan dan Pahalanya

Ini Panduan dan Niat Puasa Arafah dapat dilakukan setiap 9 Dzulhijjah sebelum Idul Adha

Penulis: Yayu Fathilal | Editor: Murhan
Sriwijaya Post
Puasa Arafah 

4- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam boleh memakan hadiah. Adapun sedekah tidak halal bagi beliau.

4- Boleh membatalkan puasa sunnah, namun jika ada maslahat atau kebutuhan, demikian kata para ulama. Akan tetapi, apakah ada qodho’ dalam hal ini? Jawabanya, tidak ada keharusan qodho’.

5- Boleh menampakkan amalan sholih yang sebenarnya bisa disembunyikan. Seperti dalam hadits ini disebutkan, “Berikan makanan tersebut padaku, padahal tadi pagi aku sudah berniat puasa.” Dan bisa saja Nabi kita –shallallahu ‘alaihi wa sallam– tidak menyebutkan perihal niatan puasanya pagi hari. Namun beliau menyebutkan demikian dalam rangka pengajaran pada kita selaku umatnya.

6- Setiap amalan sunnah boleh dibatalkan jika ada maslahat atau dalam keadaan butuh (ada hajat). Adapun untuk jihad sunnah, maka jika sudah berhadapan dengan musuh tidak bisa melarikan diri. Begitu pula haji dan umrah yang sunnah tidak boleh diputus kecuali jika dalam keadaan darurat, terhadang atau ada syarat yang dipersyaratkan ketika berniat ihram.

 Selain makan dan minum, berikut adalah hal-hal yang dapat membatalkan puasa.

1. Berhubungan Seksual Secara Sengaja

Melakukan hubungan seksual secara sengaja dapat membatalkan puasa seorang muslim.

2. Muntah Disengaja

Muntah secara disengaja dapat membatalkan puasanya.

Namun bila tidak disengaja atau karena sakit, maka puasanya tidak batal.

Dari Abu Hurairah r.a, menuturkan, sesungguhnya Nabi s.a.w, bersabda: “Siapa yang tidak sengaja muntah, maka ia tidak diwajibkan untuk mengganti puasanya, dan siapa yang sengaja muntah maka ia wajib mengganti puasanya”. (Hadits Hasan Gfarib, riwayat al-Tirmidzi: 653 dan Ibn Majah: 1666)

3. Keluar Air Mani karena Bersentuhan

Keluar air mani karena bersentuhan, baik usaha sendiri ataupun dengan bantuan istri yang sah, dapat membatalkan puasa.

Namun bila keluar tanpa disengaja, misalnya sedang mimpi basah, maka puasanya tidak akan batal.

4. Haid

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved