Berita Banjarmasin

Pungutan Sekolah Masih Jadi Sorotan Dewan, Pihak Sekolah Membantah Ada Patokan Harga

Bahkan secara khusus, Komisi IV DPRD Kalsel melakukan audensi guna membahas dugaan pungutan yang terjadi sejumlah sekolah.

Editor: Eka Dinayanti
BPost Cetak

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Dugaan pungutan di sekolah menjadi perhatian serius jajaran DPRD Kalsel.

Bahkan secara khusus, Komisi IV DPRD Kalsel melakukan audensi guna membahas dugaan pungutan yang terjadi sejumlah sekolah.

Di antaranya di SMKN 1, SMKN2, SMKN4, SMAN3 dan SMAN7.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kalsel, Lutfi Syaifudin mengemukakan, tidak dibenarkan jika sekolah memungut pembayaran dari orangtua siswa untuk infrastruktur sekolah dan pembayaran guru honorer.

"Kok sampai ada patokan harga. Sumbangan macam apa itu, itu kan jelas tak boleh," katanya.

Baca: Ada Sepasang Jompo di Tresna Werdha Nekat Menikah dan Keluar Panti

Menurutnya, Jelas hal itu dilarang kecuali hal itu bersifat sukarela tidak ada batasan.

Oleh karena itu kembali kepada kemampuan setiap orangtua murid satu dengan yang lainnya berbeda.

Jadi tidak bisa dipukul rata kesemua peserta didik.

"Jadi kalau ada patokan pungutan dan batas waktu jelas ini tidak dibenarkan," tegasnya.

Baca: Nikita Mirzani Sebut Anthony Ginting Sang Pemenang di Asian Games 2018

Dirinya pun menyarankan, pungutan yang sudah terlanjur segera ditarik harus dikembalikan kepada orangtua siswa.

"Jika setelah rapat ini berakhir pihak sekolah kembali menarik pungutan, kami meminta Dinas Pendidikan Kalsel menjatuhkan sanksi tegas buat kepala sekolah," harapnya.

Akan tetapi, Kepala dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi Kalsel, Muhammad Yusuf Effendi mengatakan, setelah adanya rapat ini akhirnya jelas diketahui bahwa komite sekolah atau pihak sekolah membantah bahwa ada patokan harga sebab sifatnya sukarela.

Baca: Ringgo Agus Rahman Incar Anak Raisa Dan Hamish Daud untuk Dijodohkan dengan Bjorka

Karena itu, artinya regulasinya peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (permendigbud) Nomor75 tahun 2016 harus ada turunan dibuat Pergub atau perda.

"Nanti akan dipikirkan untuk aturan pergub atau perda. Sepanjang tidak melanggar aturan maka hal itu sah-sah saja untuk itu diharapkan komitmen dari pihak sekolah dan komite sekolah agar memperhatikan kondisi saat ini. Selama tidak keluar dari koridor aturan tersebut maka boleh saja,untuk itu diharapkan komitmen bersama agar tidak berpolemik," kata Yusuf.

Sementara, Kepala SMKN1, Arsyad menjelaskan tidak ada patokan harga sehingga tidak bisa dikategorikan itu pungutan karena itu lebih sifatnya sukarela.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved