CPNS 2018
Syarat Umum untuk Calon Pelamar Jelang Penerimaan CPNS 2018, Pendaftaran Hanya di sscn.bkn.go.id
Pelaksanaan seleksi CPNS ditetapkan 19 September 2019. Saat ini pemerintah sedang mematangkan sejumlah formasi saat proses pendaftaran CPNS 2018.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Pelaksanaan seleksi CPNS ditetapkan 19 September 2019. Saat ini pemerintah sedang mematangkan sejumlah formasi saat proses pendaftaran CPNS 2018.
Syarat umum CPNS 2018 yang harus dilengkapi calon pelamar. Setidaknya ada 11 syarat umum yang diberikan pemerintah.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional XII Pekanbaru Andrawati mengatakan syarat umum pendaftaran CPNS sudah diatur dalam Permenpan nomor 36 tahun 2018.
Maka demikian lanjut Andrawati syarat itu merupakan syarat umum yang harus dilengkapi pendaftar sedangkan daerah bisa menambah persyaratan begitu juga instansi lainnya di pusat.
Baca: Yenny Wahid Dukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Pilpres 2019? Ini Kata Alissa Wahid
Baca: Syarat Wajib untuk Jabatan Khusus Jelang Penerimaan CPNS 2018, Pendaftaran Hanya di sscn.bkn.go.id
"Kalau penetapan syarat di daerah tergantung daerah masing-masing kapan, yang jelas sebelum masa pendaftaran, karena memang pembagian formasi juga belum semua daerah di Indonesia yang menerima," ujar Andrawati yang membawahi Riau, Kepri, Sumbar tersebut.
Ini diatur dalam Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018, dinyatakan sebagai berikut :
1. Instansi wajib mengumumkan penetapan kebutuhan yang antara lain berisi persyaratan pelamar, jumlah lowongan jabatan, kualifikasi pendidikan, waktu, dan alamat pendaftaran;
2. Persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh setiap calon pelamar sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
Baca: Syarat Ini Harus Dipenuhi Jelang Penerimaan CPNS 2018, Pendaftaran CPNS Hanya di sscn.bkn.go.id
Baca: Nissa Sabyan Buat Youtuber Korsel Menangis Haru, Bahkan Ucapkan Assalamualaikum
3. Calon pelamar merupakan lulusan dari Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat yang sudah terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau Kementerian Agama, dan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan Program Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan terdaftar di Forlap Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi saat kelulusan;
4. Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara yang berjumlah 438.590 (empat ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus sembilan puluh) yang memenuhi persyaratan perundang-undangan dapat mendaftar pada penetapan kebutuhan (formasi) umum pengadaan CPNS Tahun 2018;
5. Instansi dapat menetapkan persyaratan tambahan sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing jabatan, kecuali persyaratan akreditasi perguruan tinggi sebagaimana diatur dalam angka 3;
Baca: SBY Resmi Dukung Prabowo-Sandiaga di Pilpres 2018, Ini Posisinya di Tim Pemenangan Prabowo-Sandi
6. Pendaftaran peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dilakukan serentak secara daring/online oleh Panitia Seleksi Nasional yang secara teknis dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian Negara melalui portal pendaftaran daring/online (sscn.bkn.go.id);
7. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi Pemerintah dan 1 (satu) formasi jabatan;
8. Instansi Pusat dalam rangka pendaftaran penerimaan dan pengumuman hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungannya masing-masing, dapat mengatur cara pengelompokan formasi jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama, namun unit/satuan kerja penempatannya berbeda;
9. Pengaturan sebagaimana tersebut pada angka 8 (delapan) harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari peserta yang bersedia ditempatkan di seluruh unit kerja di lingkungan Instansi yang bersangkutan;
10. Instansi dan BKN wajib memastikan bahwa rincian formasi yang terdapat dalam portal SSCN BKN adalah sama dengan rincian formasi yang ditetapkan Menteri;
11. Dalam hal Instansi Pusat melakukan pengelompokan formasi sebagaimana tersebut angka 8, instansi pusat harus menyampaikan surat pemberitahuan kepada Menteri dan ditembuskan kepada Kepala BKN.

Penerimaan CPNS 2018 Pemprov Kalsel
Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah merilis bahwa pendaftaran CPNS 2018 akan dibuka 19 September 2018.
Baca: Jawaban Cak Nun Soal Pilih Prabowo-Sandiaga Uno Atau Joko Widodo-Maruf Amin di Pilpres 2019
Total formasi yang tersedia untuk diperebutkan oleh pelamar berjumlah 238.015 yang terdiri dari 51.271 Instansi Pusat (76 Kementerian/lembaga) dan 186.744 (525 Instansi Daerah).
Pemprov Kalsel sebagai pemerintah daerah provinsi juga turut menyelenggarakan penerimaan CPNS 2018.
Kepala BKD Kalsel, Perkasa Alam mengatakan saat ini pihaknya belum melaksanakan rapat intern BKD untuk menyamakan persepsi.
Rapat intern sebutnya harus dilakukan karena masih banyak yang harus ditindaklanjuti terkait dengan pedoman dari Kemenpan RB RI.
Sebutnya Jumat (07/09/2018) masih ada beberapa yang harus pihaknya klarifikasi ke Kemenpan RB. Salah satunya ada beberapa formasi yang harusnya diisi oleh sarjana namun dalam formasi Kemenpan RB hanya D3.

"Memang Kemenpan RB memberikan waktu kepada daerah untuk meneliti kalau ada ketidaksesuaian antara syarat formasi dengan syarat pendidikan, dan daerah diberi waktu sampai 16 September ini untuk disampaikan ke Kemenpan RB," jelasnya kepada Banjarmasinpost.co.id.
Sebagaimana dalam rilis Kemenpan RB juga dimasukkan agar Instansi penerima CPNS 2018 agar memberikan persyaratan yang wajar dan tidak menyusahkan masyarakat pelamar.
Persyaratan seperti akreditasi dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) harus disesuaikan dengan indeks prestasi di wilayah masing-masing.
Terkait akreditasi, Perkasa mengatakan Kalsel terkendala akreditasi. "Kalau di permenpan RB akreditasi harus A, tapi kita tetap menyesuaikan dengan akreditasi kampus di daerah di Kalsel," ujarnya.
Baca: Ternyata Ada 2.464 BPNT PKH di Banjarmasin Belum Dapatkan Haknya
Saat ini Kalsel tak memiliki perguruan tinggi dengan akreditasi A. Tertinggi hanya akreditasi B.
Namun Perkasa mengatakan cenderung perguruan tinggi yang sudah terakreditasi.
Begitu juga dengan IPK, jelasnya juga perlu rapat intern terkait pembahasan IPK. Apakah nantinya persyaratan IPK harus 2,50, 2,75 atau 3,00.
"Kalau saya pribadi cenderung minimal 2,50," ujarnya.
Pasalnya ujar Perkasa IPK tak menentukan implementasi di lapangan kerja. Faktanya banyak terjadi IPK tinggi sekali namun implementasi di lapangan biasa saja.
"Semuanya akan dibahas dulu, itu masih kemungkinan, belum final karena banyak pertimbangan yang harus dibahas," tambahnya.
Baca: SAKSIKAN! Link Live Streaming Vidio.com Madura United vs Mitra Kukar di Liga 1 2018 Malam Ini
Rencananya ujar Perkasa pengumuman jumlah formasi CPNS akan disampaikan langsung oleh Sekdaprov Kalsel, H Abdul Haris M pada Minggu atau Senin ini.
"Tidak enak kami mendahului Pak Sekda," ujarnya.
Sementara ini jelasnya informasi CPNS yang bersumber bukan dari Pemprov Kalsel melalui BKD Kalsel terkait jumlah formasi dipastikan hoax.
Sebelumnya Pemprov Kalsel mengusulkan 874 formasi untuk lingkungan Pemprov Kalsel. Dari total formasi yang diusulkan paling banyak formasi guru, tenaga kesehatan dan infrastruktur pembangunan, sisanya adalah lulusan ekonomi dan lain-lain.
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Syarat Umum CPNS 2018 yang Harus Dilengkapi Calon Pelamar