Hari Kesaktian Pancasila

Link Live Streaming TV One Film Penumpasan Pengkhianatan G30S/PKI, Tayang TVOne 21.00 WIB

Saksikan tayangan dan live streaming TVOne Film Penumpasan Pengkhianatan G30S/PKI yang tersaji Minggu (30/9/2018)

Editor: Murhan
net
Penghianatan G30S/PKI 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Saksikan tayangan dan live streaming TVOne Film Penumpasan Pengkhianatan G30S/PKI yang tersaji Minggu (30/9/2018) malam ini, pukul 21.00 WIB.

Tayangan Film Penumpasan Pengkhianatan G30S PKI juga bisa disaksikan melalui live streaming TVOne dari beberapa platform.

Link live streaming TV One Film Penumpasan Pengkhianatan G30S/PKI dapat diakses pada tautan di akhir berita.

Hal tersebut sempat tertuang dalam sebuat trailer video yang diunggah di akun Twitter Indonesia Lawyers Club yang dipandu oleh presenter kenamaan Karni Ilyas.

Baca: Kumpulan Ucapan Selamat Hari Kesaktian Pancasila, 1 Oktober 2018 untuk Facebook Hingga Instagram

Baca: Tak Digubris, Ucapan Soeharto ke Soekarno Sebelum Tumbang Saat Terjadi G30S/PKI Ini Terbukti

Untuk membuktikan bahwa film Gerakan 30 September partai Komunis Indonesia (G30S PKI) tetap akan ditayangkan, pihak dari TV One dan juga program Indonesia Lawyes Club pun sudah menayangkan iklan jadwal tayang film tersebut.

Pkl 21.00 WIB Film: "Penumpasan Pengkhianatan G30S PKI" tulis akun @ILC_tvOnenews, Minggu (30/9/2018) pagi tadi.

Para netizen pun mengungkapkan rasa terima kasihnya ynag terlihat dari kolom komentar.

@GreenSilay: Terimakasih @tvOneNews ikut berpartisipasi untuk memberikan peringatan bahaya nya PKI. ini catatan kelam bangsa ini yang wajib diantisipasi kebangkitanya. Generasi millenial ANTI PKI.

‏@Supriya64835840: Mantap... Trimakasih bang

Namun diantara beberapa komentar tersebut, ada netizen yang menyarankan agar nanti film tak ada sensor adegan-adegan tertentu.

@Rangkoto15: Tampilkan versi asli jangan di edit2. Dulu pas aidit rapat di belakangnya ada bendera lambang pkl malah di sensor lambangnya gk tampil.

Menanggapi hal tersebut, Karni Ilyas punmemberikan alasan dasarnya.

Menurutnya, berdasarkan *TAP MPR No. 1 / 2003* Pasal 2 penyensoran tersebut memang mesti dilakukan.

"Maaf dilarang *TAP MPR No. 1 / 2003* Pasal 2 Setiap kegiatan menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk, & penggunaan segala macam aparatur serta media bagi penyebaran atau pengembangan faham atau ajaran tersebut," balas Karni Ilyas.

Jadi, ketika penanyangan film "Penumpasan Pengkhianatan G30SPKI" nanti akan ada beberapa adegan yang disensor.

Penghianatan G30S/PKI
Penghianatan G30S/PKI (net)
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved