CPNS 2018
Cek Peluang Lolos! Daftar Instansi Sepi Pelamar di Link sscn.bkn.go.id, Situs Pendaftaran CPNS 2018
daftar instansi sepi peminat di link sscn.bkn.go.id sebagai situs Pendaftaran CPNS 2018 ini bisa jadi pertimbangan
Komisi Yudisial total membuka 5 formasi jabatan investigator. 1 untuk formasi cumlaude dan 4 untuk formasi umum.

Tetapi berdasarkan situs sscn.bkn.go.id, kini pelamar di formasi cumlaude baru 1 orang, dan pelamar formasi umum baru 2 orang.
Padahal jabatan investigator di Komisi Yudisial memiliki gaji lumayan besar, melansir dari Wartakotalive.com (3/10/2018).
Investigator Komisi Yudisial yang baru diangkat menjadi CPNS akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2,5 Juta - Rp 3 juta.
Ditambah tunjangan kinerja sekitar Rp 3,3 juta, serta tunjangan lainnya sesuai peraturan.
Sehingga take home pay seorang investigator Komisi Yudisial bisa mencapai Rp 6,5 juta sampai Rp 7 juta per bulan.
Besaran gaji yang hampir sama juga terjadi pada formasi CPNS 2018 yang dibuka oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Baca: Jadwal Siaran Langsung (Live) RCTI Liga Inggris Pekan 8 : Liverpool vs Manchester City
Baca: Kebakaran Lahan Dekati Bundaran Lianganggang, Pengendara dan Warga Panik
Baca: Jadwal Ujicoba Timnas Indonesia vs Myanmar & Hong Kong Jelang Piala AFF 2018
Apalagi mengingat akhir-akhir aksi terorisme semakin sering terjadi di Indonesia.
Maka tugas PNS di Badan Nasional Penanggulangan Terorisme semakin penting.
Menurut Wartakotalive.com (3/10/2018), gaji yang cukup tinggi juga akan diterima oleh CPNS 2018 yang mendaftar di Setjen Wantannas.
Baru ada 22 pelamar yang mendaftar di Setjen Wantannas, menurut data BKN.
Padahal Setjen Wantannas membuka 8 formasi yang diperkirakan memiliki gaji nyaris sama dengan PNS Kementerian.
Berdasarkan Perpres Nomor 36 tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional, PNS dengan kelas jabatan ke-8 di Setjen Wantannas memiliki tunjangan kinerja Rp 2,9 juta.
Artinya seorang PNS golongan 3A Setjen Wantannas yang baru diangkat menjadi PNS akan memiliki gaji Rp 6 juta-an.
Hal itu karena PNS golongan 3A baru masih memiliki gaji pokok dengan besaran sekitar Rp 2,5 juta, dan tunjangan lainnya sesuai aturan.