Menguak Kasus Maut di Kapuas
Dendam Lama Lalu Dibumbui Perselisihan di Tempat Hiburan, ABG Ini Pun Jadi Pembunuh
Bony dan Fram diketahui menganiaya korbannya Hendra Jaya alias Mandra (24) warga Desa Pulau Telo
Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Didik Triomarsidi
dokumen banjarmasinpost.co.id
Dua tersangka, Bony dan Fram saat ditanyai oleh Plh Kapolres Kapuas AKBP Trisaksono Puspo Aji.
Hingga akhirnya terjadi penusukan dan datang kawannya yakni Fram yang membantu memukul korban saat kejadian.
Pihak kepolisian pun mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu jaket milik korban, pisau belati tanpa kumpang dengan panjang 20 sentimeter serta baju pelaku.
Kedua pelaku akan dijerat dengan dua pasal berbeda. Bony akan dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun. Sedangkan Fram terancam hukuman dua tahun delaoan bulan dengan disangkakan pasal 351 ayat 1 KUHP. (Banjarmasinpost.co.id /Fadly)
