Menguak Kasus Maut di Kapuas

Dendam Lama Lalu Dibumbui Perselisihan di Tempat Hiburan, ABG Ini Pun Jadi Pembunuh

Bony dan Fram diketahui menganiaya korbannya Hendra Jaya alias Mandra (24) warga Desa Pulau Telo

Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Didik Triomarsidi
dokumen banjarmasinpost.co.id
Dua tersangka, Bony dan Fram saat ditanyai oleh Plh Kapolres Kapuas AKBP Trisaksono Puspo Aji. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KAPUAS - Motifnya dendam lama karena persoalan sepele jok motor pernah dirusak. Lalu sebaya ini berjumpa di satu lokasi acara hiburan dini hari. Dibumbui perselisihan saat perjumpaan, berujung satu nyawa melayang.

Inilah kilas tindak penganiayaan berujung maut selanjutnya yang terjadi sebulan terakhir di Kabupaten Kapuas tepatnya Minggu (16/9/2018) sekitar pukul 01.30 WIB lalu di kawasan Desa Tarantang, Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas.

Adalah Bony Radita alias Bony (20) warga Desa Manusup Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas dan Framudia Setiawan alias Fram (21) warga Desa Mantangai Hilir Kabupaten Kapuas, yang kini harus mendekam di balik jeruji tahanan.

Baca: Simak Kronologis Pembunuhan Ini, Ternyata Orang Baik Bisa Sesadis ini Kalau Lagi Sakit Hati

Plh Kapolres Kapuas AKBP Trisaksono Puspo Aji (Kini Plt Kapolres Kapuas) didampingi Kasat Reskrim AKP Iqbal Sengaji saat memberi keterangan terkait kasus pembunuhan dengan tersangka Tuan, Rabu (19/9/2018) sore.
Plh Kapolres Kapuas AKBP Trisaksono Puspo Aji (Kini Plt Kapolres Kapuas) didampingi Kasat Reskrim AKP Iqbal Sengaji saat memberi keterangan terkait kasus pembunuhan dengan tersangka Tuan, Rabu (19/9/2018) sore. (dokumen banjarmasinpost.co.id)

Bony dan Fram diketahui menganiaya korbannya Hendra Jaya alias Mandra (24) warga Desa Pulau Telo Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas.

Korban diketahui meninggal dunia setelah mengalami tindak penganiayaan oleh kedua pelaku.

Tak lama setelah kejadian, para pelaku dengan cepat bisa dibekuk oleh jajaran Satreskrim Polres Kapuas bekerjasama dengan Polres Katingan.

Baca: Cara Beraksi Layaknya Pembunuh Profesional, Merokok Dulu Satu Batang Lalu Cekik Istri

Tersangka terlihat memegang sebatang rokok sebelum menghabisi istrinya. Adegang ini merupakan reka ulang kasus pembunuhan suami terhadap istrinya beberapa waktu lalu.
Tersangka terlihat memegang sebatang rokok sebelum menghabisi istrinya. Adegang ini merupakan reka ulang kasus pembunuhan suami terhadap istrinya beberapa waktu lalu. (dokumen)

Pengungkapan kasus ini dirilis langsung Kapolres Kapuas AKBP Trisaksono Puspo Aji didampingi Wakapolres Kompol Witdiardi dan Kasat Reskrim AKP Iqbal Sengaji, Rabu (19/9/2018) sore lalu.

Dua tersangka dihadirkan dan nampak jelas raut penyesalan di wajah Bony dan Fram, dua pelaku pembunuh tersebut.

Bony menjelaskan bahwa dialah yang menusuk korban dengan senjata tajam jenis belati. Dimana sajam itu disebutkannya adalah milik korban.

Baca: Mulai dari Suami Bunuh istri, Habisi Teman Sebaya Hingga Dendam Lama Berujung Main Parang

Reka ulang kasus suami bunuh istri di Kota Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Reka ulang kasus suami bunuh istri di Kota Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng). (dokumen)

"Saya yang menusuk korban saat itu. Alasannya karena dendam lama, korban pernah merusak jok motor saya," kata Bony.

Tak begitu banyak kata-kata yang keluar dari mulut Bony saat ditanyai wartawan, begitu juga dengan Fram yang hanya menjawab singkat pertanyaan. "Ya, saya hanya ikut memukuli," ungkap Fram.

Korban mengalami dua luka tusuk di bagian belakang, kiri dan kanan. Serta satu luka tusuk di bagian bahu sebelah kiri dan luka memar di bagian dagu dekat leher.

Terkait kronologis awal kejadian sebagaimana hasil pemeriksaan, awalnya pelaku Bony hanya berusaha melerai ketika melihat kakaknya Ferry (25) dipukul korban.

Korban disebutkan langsung berbalik dan mengeluarkan pisau belati mau menusuknya.

Bony pun melakukan perlawanan dan merebut pisau korban. Motif dendam pun juga jadi hal yang membuat pelaku sampai kalap mata dan berpikiran menganiaya korban.

Hingga akhirnya terjadi penusukan dan datang kawannya yakni Fram yang membantu memukul korban saat kejadian.

Pihak kepolisian pun mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu jaket milik korban, pisau belati tanpa kumpang dengan panjang 20 sentimeter serta baju pelaku.

Kedua pelaku akan dijerat dengan dua pasal berbeda. Bony akan dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun. Sedangkan Fram terancam hukuman dua tahun delaoan bulan dengan disangkakan pasal 351 ayat 1 KUHP. (Banjarmasinpost.co.id /Fadly)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved