Berita Banjarbaru
Lapas Banjarbaru dan Posbakumadin Sepakati Penyuluhan dan Sosialisasi Bantuan Hukum Gratis
MoU ini dinilai sangat membantu bagi para tahanan yang "buta" akan hukum dalam menjalani proses peradilannya perlu didampingi kuasa hukum.
Penulis: Nia Kurniawan | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Lapas Banjarbaru bersama dengan pos bantuan hukum advokat Indonesia (posbakumadin) Banjarbaru menyepakati MoU tentang penyuluhan dan sosialisasi bantuan hukum secara cuma-cuma bagi para pencari keadilan khusus masyarakat tidak mampu atau miskin di wilayah hukum Banjarbaru, Jumat (12/10).
MoU ini dinilai sangat membantu bagi para tahanan yang "buta" akan hukum dalam menjalani proses peradilannya perlu didampingi kuasa hukum.
Baca: BKN Meminta Pelamar Unggah Ulang Berkas Lamaran CPNS 2018 Jika Gagal, Daftar di Sscn.bkn.go.id
Baca: BKN Umumkan Formasi Kota Bengkulu Dihapus di Pendaftaran CPNS 2018 via Link sscn.bkn.go.id
Baca: Kata Siapa Kalimantan Bebas Gempa? Coba Cek Daerah Rawan Gempa di Indonesia Versi ESDM
Abdul Gafur selaku ketua posbakumadin sangat antusias dengan kesepekatan ini dimana ini dinilai langkah awal bagi para advokat-advokat muda untuk mulai terjun di dunia peradilan sesungguhnya.
"Lapas Banjarbaru sangat berterimakasih atas bantuan yang telah diberikan oleh posbakumadin yang mana bantuan ini dapat membuat proses pembinaan didalam lapas dapat berjalan lancar karena tahanan dalam menjalani proses peradilaanya sudah dibantu oleh posbakumadin," ucap Kepala Lapas Banjarbaru Abdul Aziz.
(banjarmasinpost.co.id/niakurniawan)
