Berita Banjarmasin

Puluhan Buruh PSPMI Kalsel Demo Tuntut cabut PP 78 Tahun 2015, Ini Alasannya

Puluhan buruh yang mengatasnamakan dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi, Selasa siang.

Penulis: Ahmad Rizky Abdul Gani | Editor: Elpianur Achmad
banjarmasinpost.co.id/ar abdul gani
Puluhan buruh yang mengatasnamakan dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi, Selasa (30/10/2018) siang. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Puluhan buruh yang mengatasnamakan dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi, Selasa (30/10/2018) siang.

Mereka melakukan komvoi dari Taman Siring Jalan Kapten Piere Tendean, Jenderal R Suprapto hingga berhenti di depan Kantor DPRD Provinsi Kalsel.

Ada beberapa tuntutan yang mereka sampaikan siang tadi. Di antaranya tentang tolak upah murah yang kini berlangsung di Kalsel.

Selain itu mereka juga meminta agar pemerintah segera mencabut PP Nomor 78 Tahun 2015.

Baca: Al Ghazali, El Rumi & Dul Jaelani Menangis Saksikan Pernikahan Maia Estianty dengan Irwan Mussry

Baca: Maia Estianti dan Irwan Mussry Menikah, Ibunda: Semoga mendapat Mantu yang Baik Hati

Pasalnya, sejak berdasarkan pada aturan tersebut, buruh di Kalsel tidak pernah lagi mendapatkan kenaikan UMP di atas 10% atau dua digit.

" Karena sejak diberlakukan PP 78/2015 kenaikan UMP di Kalsel tidak pernah lagi dua digit. Melainkan kini dengan rencana kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03% justru lebih kecil dibanding tahun sebelumnya 2018 yakni 8,71%," pungkas ketua FSPMI, Yoeyoen Indharto . (banjarmasinpost.co.id /Ahmad Rizki Abdul Gani) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved