CPNS 2018
Jadwal Tes SKD CPNS 2018 di Pemprov Kalsel Diumumkan, BKN Ungkap Syarat Wajib Sebelum Tes CAT
Pemprov Kalsel sudah mengeluarkan jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) yang menggunakan computer assisted tes (CAT).
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Rendy Nicko
BANJARMASINBPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pemprov Kalsel sudah mengeluarkan jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) yang menggunakan computer assisted tes (CAT).
Pelaksanaan seleksi dimulai pada, Sabtu (3/11/2018) sampai dengan Senin (5/11/2018) di Gedung Idham Chalid komplek Perkantoran Pemprov Kalsel di Banjarbaru.
Pelaksanaan seleksi dibagi lima sesi. Sesi pertama pukul 08.00-09-30, sesi kedua pukul 10:00 Wita – 11:30 Wita, sesi ketiga pukul 12:00 Wita – 13:30 Wita, sesi ke empat pukul 14:00 Wita – 15:30 Wita, dan sesi terakhir pukul 16:00 Wita– 17:30 Wita.
Humas BKN Kanreg VIII Banjarmasin, Aya membenarkannya jadwal tersebut.
Baca: Detik-detik Kamar Hotel digerebek, Empat PSK Online Angkat Koper
Baca: Ini Pekerjaan Ustadz Abdul Somad Sebelum Jadi Dai Kondang: Mamak Tanya Berapa Hutang di Kairo
Baca: Sekali Kencan Rp 800 Ribu, PSK Online Didominasi dari Banjarmasin, Mahasiswa Pun Ada

Pada pelaksanaan SKD tersebut, ada kewajiban yang harus dipenuhi oleh peserta. Di antaranya:
- Hadir di lokasi tes paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum tes dimulaI
- Membawa kartu tanda peserta ujian CPNS 2018
- Membawa KTPel asli atau surat keterangan asli telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) bagi yang belum memiliki e-KTP
- Membawa fotokopi kartu keluarga
- Memakai baju kemeja berwarna putih polos tanpa corak
- Celana panjang atau rok berwarna gelap polos tanpa corak (bukan jeans)
- Jilbab berwarna gelap polos tanpa corak bagi yang menggunakan jilbab, dan sepatu tertutup bukan sepatu sandal.

Bagi peserta tes, ada passing grade atau ambang batas nilai yang harus dipenuhi.
Seperti CPNS Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Kalsel, untuk formasi disabilitas nilai kumulatif ambang batas 260 dan tes intelejensi umum (TIU) 70, formasi putra/putri Papua nilai kumulatif 260 dan TIU 60, formasi penjaga tahanan nilai kumulatif 260 dan TIU 70.
Baca: Modus dan Sandi Prostitusi Online di Banjarbaru Terlacak Tim Siber dan Hotel, PSK Online Gigit Jari
Baca: Warga Alalak Kaget Temukan Jejak Misterius, Yahdi : Tapaknya Mirip Tuyul
Lantas bagaimana dengan ambang batas CPNS pemprov? Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel, Perkasa Alam, belum mengetahuinya. "BKN yang mengetahui itu, karena yang melaksanakan tes BKN, BKD hanya memfasilitasi tempat,’’ ujarnya.
Seperti diketahui, jumlah CPNS pemprov yang dinyatakan lulus administrasi adalah 6.502 orang dari kurang lebih 8 ribu yang mendaftar. Mereka akan bersaing untuk memperebutkan posisi jabatan sebanyak 382 orang.

Berikut ini ketentuan umum mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD):
1. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
2. Membawa Kartu Peserta Ujian
3. Mengenakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu.
a. Laki-laki mengenakan kemeja warna putih dan celana panjang warna gelap.
b. Perempuan mengenakan kemeja warna putih dan rok/celana panjang gelap, untuk yang berjilbab warna gelap.
4. Mengisi daftar hadir
5. Dilarang membawa alat komunikasi, makanan dan minuman
6. Peserta wajib hadir di tempat pelaksanaan ujian minimal 60 menit sebelum ujian dimulai.

Ketentuan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) ini mungkin ada sedikit perbedaan di masing-masing instansi.
Adapun jenis tes SKD yang akan dihadapi peserta nantinya adalah :
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
TWK dimaksudkan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, bahasa Indonesia,
Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI. NKRI.
Tes tersebut mencakup sistem tata negara Indonesia, sejarah perjuangan bangsa, peran bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, serta kemampuan berbahasa
Indonesia secara baik dan benar.
2. Tes Inteligensia Umum (TIU)
Sedangkan TIU dimaksudkan untuk menilai intelegensia peserta seleksi.
Pertama, kemampuan verbal atau kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulisan.
Selain itu, kemampuan numerik, atau kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angka-angka.
TIU juga untuk menilai kemampuan figural, yakni kemampuan yang berhubungan dengan kegesitan mental seseorang dalam menganalisa gambar, simbol, dan diagram.
Selain itu juga kemampuan berpikir logis, atau penalaran secara runtut dan sistematis, serta kemampuan berpikir analisis, atau kemampuan mengurai suatu permasalahan
secara sistematik.

3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
Kelompok soal ketiga adalah Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Soal-soal dalam kelompok soal ini mencakup hal-hal terkait dengan pelayanan publik, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, jejaring kerja,
integritas diri, semangat berprestasi.
Selain itu, kreativitas dan inovasi, orientasi pada pelayanan, orang lain, kemampuan beradaptasi, kemampuan mengendalikan diri, bekerja mandiri dan tuntas.
Juga kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan, bekerjasama dalam kelompok, serta kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain.
(banjarmasinpost.co.id /Nurholis Huda)