CPNS 2018
2 Opsi Kemenpan-RB Soal Banyaknya Peserta CPNS 2018 yang Tak Lolos SKD karena Passing Grade
Sebanyak dua opsi dibahas terkait banyaknya peserta CPNS 2018 yang tak lolos tahap seleksi kompetensi dasar (SKD)
BANJARMASINPOST.CO.ID - Sebanyak dua opsi dibahas terkait banyaknya peserta CPNS 2018 yang tak lolos tahap seleksi kompetensi dasar (SKD) karena tingginya passing grade.
Pemerintah melalui KemenPAN-RB memastikan akan membuat kebijakan baru untuk mengantisipasi banyaknya peserta CNPS 2018 yang tak lolos dalam tahap tes SKD CPNS 2018.
Hal ini membuat pemerintah menyiapkan dua opsi terkait banyaknya peserta CPNS 2018 yang tak lolos tes SKD tersebut. Sebelumnya, Penerimaan CPNS 2018 di sscn.bkn.go.id.
Deputi Bidang SDM aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, pihaknya tengah mengkaji dua opsi kebijakan.
Baca: Panpelnas Keluarkan Aturan Baru Bagi Peserta Seleksi CPNS 2018 Tak Penuhi Passing Grade di Tes SKD
Baca: BKN Beri Kisi-kisi Tes SKB CPNS 2018, Cek Linknya & Pelajari Setelah Lolos Tes SKD
Baca: Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Timor Leste Piala AFF 2018 - Siaran Langsung RCTI 19.00 WIB
Baca: Kebijakan Baru Imbas Banyak Peserta Tak Lolos Passing Grade Tes SKD CPNS 2018 Dibahas Panselnas
Baca: Ini Penyebab Ayu Ting Ting Menangi Kategori Kontroversi Tersilet Silet Award 2018
Baca: Video Stan Lee Jadi Kameo di Film dan Serial TV Karakter Komik Marvel, Adegan Mana Favoritmu?
Opsi pertama yakni dengan menurunkan passing grade atau ambang batas kelulusan SKD. Kedua, dengan menerapkan sistem perangkingan dari jumlah total nilai tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).
"Nantinya akan ada kebijakan, kebijakan pastinya, misalnya, ada kebijakan baru untuk mengakomodasi peserta yang tidak lulus, seperti apa diaturnya, apakah passing grade diturunkan, apakah ranking, kami carikan jalan fair," ujar Setiawan saat memberikan keterangan di kantor Kemenpan RB, Jakarta, Senin (12/11/2018).
Setiawan menjelaskan, kebijakan baru yang akan tertuang dalam peraturan menteri tersebut bertujuan untuk menghindari kekosongan formasi jabatan baik di tingkat pemerintah pusat maupun daerah.
Selain itu, jumlah peserta CPNS yang lolos tahap SKD masih belum memenuhi jumlah PNS yang dibutuhkan pemerintah pada tahap seleksi kompetensi bidang (SKB).

"Mudah-mudahan tidak lama lagi hasil simulasi akan disampaikan. Prinsipnya, kami ingin mengisi formasinya agar tak terjadi kekosongan. Ini yang dikhawatirkan daerah seperti guru dan tenaga kesehatan, kami upayakan," kata Setiawan.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Iwan Hermanto menuturkan bahwa tingkat kelulusan peserta calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018 dalam tahap seleksi kompetensi dasar (SKD) sangat rendah.
Berdasarkan data sementara yang diterima BPN per Jumat (9/11/2018) siang, diketahui masih banyak formasi jabatan yang belum terisi baik di tingkat pemerintah pusat maupun daerah.
Artinya, hanya sedikit peserta CPNS yang memenuhi passing grade atau ambang batas kelulusan untuk maju ke tahap seleksi selanjutnya atau seleksi kompetensi bidang (SKB).
Dengan demikian, jumlah peserta CPNS yang lolos ke tahap selanjutnya masih belum memenuhi jumlah PNS yang dibutuhkan pemerintah pada tahap SKB.
"Berdasarkan data yang masuk, kondisi sekarang sangat mengkhawatirkan karena tingkat kelulusan yang diharapkan atau orang-orang yang memenuhi passing grade sangat rendah sekali," ujar Iwan.
Berdasarkan simulasi atas 60 persen data sementara dari total jumlah peserta CPNS, persentase kekosongan jabatan untuk pemerintahan daerah paling tinggi berada di wilayah timur Indonesia, yakni 90,59 persen.

Sementara untuk wilayah Indonesia tengah, persentase kekosongan formasi jabatan untuk pemerintah daerah mencapai 72,69 persen. Untuk wilayah barat, persentase kekosongan jabatan berada di angka 58,47 persen.
Sedangkan untuk di tingkat pemerintah pusat atau kementerian/lembaga, persentase kekosongan formasi jabatan hanya 12,90 persen.
"Tapi alhamdulillah, kalau untuk kementerian/lembaga di pusat kurang lebih 12,9 atau 13 persen. Ini angka yang baru masuk di kami," kata Iwan.
Berangkat dari simulasi data sementara tersebut, lanjut Iwan, panitia seleksi nasional (panselnas) harus segera membuat kebijakan untuk menanggulangi masalah rendahnya tingkat kelulusan CPNS. Pasalnya, para peserta harus menghadapi seleksi kompetensi bidang (SKB) setelah SKD.
Namun, ia menegaskan, kebijakan yang akan diaambil nantinya jangan sampai mengorbankan kualitas para peserta yang lolos tes CPNS.
"Dari sinilah kami sampaikan kepada panselnas untuk segera mengambil suatu kebijakan, yang tentunya jangan sampai rekruitmen itu melemahkan atau menurunkan kualitas pelayanan kepada publik," ucapnya.
BKN Jawab Warganet
Akhir-akhir ini, warganet di media sosial Twitter mengeluhkan nilai ambang batas atau passing grade seleksi kompetensi dasar (SKD) bagi pelamar calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018.
Beberapa peserta menilai passing grade yang ditentukan panitia seleksi CPNS 2018 terlalu tinggi.
Terdapat beberapa twit yang menulis mengenai ketidaklolosan peserta SKD karena tak dapat memenuhi passing grade yang telah ditentukan panitia seleksi nasional CPNS tahun ini.
Menanggapi hal ini, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara ( BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, passing grade yang ditentukan oleh panitia telah disesuaikan dengan standar yang ada.
"Enggak juga (nilai ambang batas tinggi). Tingkat kesulitan soal yang disiapkan Kemendikbud dan asosisasi PTN sudah ada standarnya," kata Ridwan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/11/2018).
Hanya saja, lanjut dia, pengacau atau opsi jawaban memang dibuat sedemikian rupa sehingga bisa terkesan menyulitkan. Ridwan menyampaikan, hal ini merupakan pengembangan dari soal-soal SKD.

"Jika tidak melakukan evolusi soal, maka soal-soal akan semakin mudah ditebak," ujar dia.
Ia juga memberikan tanggapan mengenai banyaknya peserta yang tidak dapat memenuhi nilai ambang batas SKD.
Menurut dia, saat ini panitia seleksi nasional sedang mematangkan masukan-masukan yang ada terkait dengan passing grade SKD CPNS.
"Sabar ya, panitia seleksi nasional sedang menggodok semua masukan dari Ombudsman, BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Siber dan Sandi Negara, tim QA dengan data PG (passing grade) nasional," kata Ridwan.
Seleksi
Seperti diketahui, SKD CPNS 2018 masih berlangsung hingga 17 November mendatang. Tes SKD ini terbagi menjadi tiga, yakni tes karakteristik pribadi (TKP), tes wawasan kebangsaan (TWK), dan tes intelegensia umum (TIU).
Masing-masing tes ini mempunyai nilai ambang batas sesuai formasi yang didaftari oleh pelamar.
Tahap selanjutnya, setelah dinyatakan lolos tes SKD, peserta akan mengikuti tes seleksi kompetensi bidang (SKB).
Pemerintah membuka sebanyak 238.015 formasi pada CPNS tahun ini. Formasi tersebut terbagi dari instansi pusat dan daerah.