CPNS 2018
Passing Grade Mau Diganti Sistem Ranking CPNS 2018, Ini Cara Menghitung Passing Grade
Passing Grade Mau Diganti Sistem Ranking CPNS 2018, Ini Cara Menghitung Passing Grade dari Situs Menpan.go.id
3. Putra-putri Papua/Papua Barat
Nilai akumulatif 260 dengan TIU minimal 60.
4. Penyandang Disabilitas
Nilai kumulatif 260 dengan TIU 70.
5. Eks Tenaga Honorer K-II
Nilai kumulatif minimal 260 dengan TIU minimal 60.
6. Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang
Nilai kumulatif minimal 298, dengan TIU 80.
7. Juru Ukur, Rescuer, ABK, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercusuar, Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan
Akumulasi nilainya paling sedikit 260 dengan nilai TIU minimal 70.
8. Olahragawan Berprestasi Internasional
Nilai terendah merupakan nilai ambang batas hasil SKD.
Baca: BREAKINGNEWS: Iin Mengamuk Jelang Acara Mantenan Mantan Pacar, Bunuh Ibu dan Tantenya
Baca: Serang Petugas Usai Bantai Ibu dan Tantenya Jelang Acara Mantenan Mantan Pacar, Iin Ditembak Mati
Baca: Sebelum Habisi Ibu dan Tantenya, Iin Mengamuk Merusak Tempat Pelaminan Mantan Pacar
Baca: Warga Ketakutan dan Berhamburan Keluar Saat Iin Obrak-abrik Pelaminan Mantan Pacar
Cara Penilaian
Setiap setiap peserta SKD harus mengerjakan 100 soal yang terdiri dari soal TWK 35 soal, TIU 30 soal, dan TKP 35 soal.
TWK dimaksudkan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, bahasa Indonesia, Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI.