Pembunuhan Satu Keluarga
Pembunuh Satu Keluarga Dijerat Hukuman Mati, Blak-blakan Ngaku Eksekusi Para Korban dengan Sadar
Wahyu memastikan Haris tidak dalam pengaruh minuman keras atau obat-obatan terlarang saat melakukan pembunuhan.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Wakapolda Metro Jaya Brigjen Wahyu Hadiningrat mengatakan, Haris Simamora membunuh keluarga Diperum Nainggolan di Bekasi, Jawa Barat, dalam kondisi sadar.
"Pengakuannya dia sadar ya (melakukan pembunuhan)," ujar Wahyu di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (16/11/2018).
Wahyu memastikan Haris tidak dalam pengaruh minuman keras atau obat-obatan terlarang saat melakukan pembunuhan.
Tak hanya itu, berdasarkan hasil pemeriksaan, Haris dinyatakan normal secara psikologis.
"Pelaku ini normal karena dia juga pernah bekerja di situ, mengawasi kos-kosan. Namun, kami tetap akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.
Haris ternyata sudah merencanakan pembunuhan ini.
Baca: Kasus Pembunuhan Satu Keluarga, Ternyata Suami Istri yang Tewas Dikenal Jago Berbisnis
Wahyu menambahkan, Haris membunuh keluarga Diperum Nainggolan saat para korbannya tengah tertidur sekitar pukul 23.00.
"Dia sudah merencanakan beberapa hari," kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jumat (16/11/2018).
Haris masuk ke rumah korban saat melihat keluarga itu sudah tidur.
Baca: Nekat Bunuh Satu Keluarga di Bekasi, Pelaku Mengaku Sering Dibangunkan Pakai Kaki
Dengan linggis yang diambil dari brankas korban, Haris melakukan aksi kejinya itu.
Wahyu mengatakan, Haris Simamora pertama-tama membunuh sang kepala keluarga, Daperum Nainggolan, lebih dulu.
Kemudian, dia membunuh istri Daperum, Maya Ambarita, lalu kedua anak pasangan tersebut, Sarah dan Arya.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan autopsi, kita lihat juga daripada jenazahnya itu, suaminya yang pertama kemudian baru istrinya, sepupunya (sepupu Haris Simamora) sendiri. Anaknya bangun, kemudian baru anaknya," ungkapnya.
Baca: Prediksi Susunan Pemain PSMS Medan vs Madura United via Live Streaming Indosiar Liga 1 2018
Wahyu melanjutkan, atas perbuatannya, Haris terancam hukuman mati.
"Tindak pidana yang terjadi yaitu pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, di mana pasal yang diterapkan adalah 365 ayat 3, kemudian 340 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati," kata dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/haris-simamora-digiring-resmob-usai-paparan-di-mapolda-metro-jaya.jpg)