CPNS 2018

Kesempatan Kedua yang Tak Lolos Passing Grade Tes CPNS 2018, Apa Itu Sistem Ranking?

Sampai-sampai tidak lolosnya sebagian besar peserta tes awal CPNS 2018 menjadi masalah nasional.

Penulis: Didik Triomarsidi | Editor: Didik Triomarsidi
tribun kaltim
Passing grade SKD CPNS 2018 sebagian peserta tes tidak lolo, alternatif lain dengan sistem ranking. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Hampir sebagian besar peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018 gagal akibat diberlakukannya passing grade.

Sampai-sampai tidak lolosnya sebagian besar peserta tes awal CPNS 2018 menjadi masalah nasional.

Pemerintah pun mengambil opsi lain untuk membantu peserta tes CPNS 2018 ini dengan memberlakukan sistem ranking untuk menentukan peserta yang lolos SKD.

Baca: Sistem Ranking Gantikan Passing Grade Tes SKD CPNS 2018 Hanya Untuk Dua Formasi Ini?

Baca: Pelajari Cara Hitung Passing Grade Tes SKD CPNS 2018 Agar Mudahkan Hitung di Sistem Ranking

Baca: 5 Fakta BKN Ubah Passing Grade Tes SKD CPNS 2018 ke Sistem Rangking, Jusuf Kalla Beberkan Ini

Seperti dilansir Banjarmasinpost.co.id dari TeribunStyle.com, keputusan ranking itu diambil setelah hasil sementara SKD mengecewakan secara nasional.

Presentase kelulusan SKD teramat rendah, banyak peserta tak memenuhi batas nilai minimal alias passing grade.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, mengatakan sistem ranking diterapkan guna mengisi formasi kosong akibat sedikitnya peserta yang lolos passing grade.

Baca: Cara BKN Terapkan Sistem Rangking Usai Banyak Peserta Gagal di Passing Grade Tes SKD CPNS 2018

Hal itu juga mengingat formasi guru dan tenaga kesehatan yang kebutuhannya sangat mendesak.

Pemerintah sebenarnya masih memiliki opsi menurunkan passing grade.

Tetapi opsi itu tak diambil lantaran tak sesuai dengan visi BKN.

BKN khawatir jika menurunkan passing grade akan merekrut Aparatur Sipil Negara (ASN) tak berkualitas.

"Sekarang kalau di daerah bagaimana solusinya. Kita lihat kalau ini dibiarkan kosong bagaimana, kalau diisi bagaimana."

"Formasi tahun ini itu sebagian terbesar adalah guru dan tenaga kesehatan. Kalau guru dan tenaga kesehatan kosong, ini siapa yang akan mengajarkan anak - anak."

"Kan lebih baik ada gurunya dari pada tidak sama sekali. Jadi itu perlu," katanya saat meninjau pelaksanaan seleksi CPNS di Kota Malang seperti dikutip Tribunstyle.com dari Kompas.com, Jumat (16/11/2018).

Baca: Link Live Streaming Indosiar - Live Streaming PSIS Semarang vs Persib Bandung Liga 1 Sore Hari Ini

"Caranya bagaimana, kalau diturunkan passing grade, kan dapatnya PNS yang elek - elek (jelek - jelek)."

"Balik lagi ke guru yang tidak berkualitas. Apakah kita mau anak - anak kita diajar oleh guru - guru yang tidak berkualitas. Nggak mau, siapa yang mau."

"Jadi harus bagus. Nah, mungkin penurunan passing grade itu tidak menjadi pilihan."

"Tapi anak - anak (peserta) tes ini yang passing gradenya belum memenuhi itu banyak yang skor totalnya tinggi sekali." imbuhnya.

Baca: BKN Terapkan Sistem Ranking, ini Komentar Kepala BKD Kalsel

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana

Baca: Syarat Sistem Ranking CPNS 2018 untuk Peserta Tes SKD Menggantikan Passing Grade

Apa Itu Sistem Ranking?

Peserta seleksi yang tak lolos passing grade akan diranking sesuai nilai yang diperoleh.

Selanjutnya akan ditentukan peserta dengan nilai tertinggi meskipun tak mencapai passing grade.

"Kemudian kita lakukan perankingan di sana. Yang jumlahnya tinggi - tinggi ini berapa orang sih, untuk mengisi formasi - formasi yang kosong itu."

"Itu kan tidak mengurangi passing grade. Artinya kita tidak menurunkan kualitas PNS-nya gitu," ungkapnya.

Proses perankingan ini menunggu jumlah peserta yang lolos passing grade di SKD.

Setelah itu penentuan kelulusan peserta SKD melalui proses ranking disesuaikan dengan jumlah yang dibutuhkan untuk Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Sejumlah peserta CPNS Kemenag Kalteng saat  memantau hasil seleksi usai tes.
Sejumlah peserta CPNS Kemenag Kalteng saat memantau hasil seleksi usai tes. (tribunkalteng.co/fathurahman)

Jumlah yang dibutuhkan untuk SKB yakni tiga kali formasi yang dibutuhkan.

"Kita harus lihat dulu yang lulus murni harus seberapa banyak. Katakanlah ada tiga jabatan, lulus murni ada sembilan orang, ya kan udah penuh. Kan tidak diperlukan lagi."

"Tapi misalnya dari tiga jabatan itu ada lima orang yang lulus murni, berarti dia butuh orang orang lagi."

"Tapi yang empat orang ini menunggu yang lima orang itu selesai dulu prosesnya," katanya.

Meski telah ditetapkan, regulasi sistem ranking masih terus dibahas di pemerintah pusat.

Pemerintah menargetkan Senin (19/11/2018), regulasi ranking dapat segera dituntaskan.
(Tribunstyle.com/Verlandy Donny Fermansah)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved