CPNS 2018
5 Fakta BKN Ubah Passing Grade Tes SKD CPNS 2018 ke Sistem Rangking, Jusuf Kalla Beberkan Ini
5 Fakta BKN Ubah Passing Grade Tes SKD CPNS 2018 ke Sistem Rangking, Jusuf Kalla Beberkan Ini
BANJARMASINPOST.CO.ID - Kelulusan peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018 tak sesuai harapan. Banyak peserta yang tak memenuhi passing grade atau batas nilai minimal.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memutuskan untuk mengganti passing grade tes SKD CPNS 2018 dengan sistem rangking.
Dikutip dari Kompas.com, ada 5 fakta yang membuat BKN memutuskan mengganti passing grade tes SKD CPNS 2018 dengan sistem rangking. Satu di antaranya pernyataan Wapres Jusuf Kalla.
Situasi tersebut juga menimbulkan dilema Badan Kepegawaian Negara ( BKN). Pasalnya, banyak formasi yang terancam tidak terisi akibat banyak peserta tes tidak sesuai kualifikasi.
Baca: Sistem Ranking Gantikan Passing Grade Tes SKD CPNS 2018 Hanya Untuk Dua Formasi Ini?
Baca: Pelajari Cara Hitung Passing Grade Tes SKD CPNS 2018 Agar Mudahkan Hitung di Sistem Ranking
Baca: Kesempatan Kedua yang Tak Lolos Passing Grade Tes CPNS 2018, Apa Itu Sistem Ranking?
Baca: Cara BKN Terapkan Sistem Rangking Usai Banyak Peserta Gagal di Passing Grade Tes SKD CPNS 2018
Baca: Passing Grade Mau Diganti Sistem Ranking CPNS 2018, Ini Cara Menghitung Passing Grade
Baca: Syarat Sistem Ranking CPNS 2018 untuk Peserta Tes SKD Menggantikan Passing Grade
BKN mengakui masih mencari solusi untuk mengatasi masalah tersebut karena sebagian besar formasi yang terancam kosong adalah untuk posisi guru dan tenaga kesehatan.
Di sisi lain, BKN enggan untuk menurukan grade yang telah ditentukan. Bagaimana solusinya? Ini fakta lengkap penelusuran Kompas.com.
1. Sistem ranking akan diterapkan BKN

Angka kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD) sangat rendah karena banyak peserta tes CPNS 2018 yang tidak memenuhi passing grade atau batas nilai minimal.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, alternatif solusinya adalah dengan sistem peringkat.
Hal itu bertujuan untuk mengantisipasi banyak formasi yang kosong akibat banyaknya peserta seleksi yang tidak lolos passing grade. Terutama posisi guru dan tenaga kesehatan yang banyak dibutuhkan.
"Sekarang kalau di daerah bagaimana solusinya. Kita lihat kalau ini dibiarkan kosong bagaimana, kalau diisi bagaimana. Formasi tahun ini itu sebagian terbesar adalah guru dan tenaga kesehatan. Kalau guru dan tenaga kesehatan kosong, ini siapa yang akan mengajarkan anak-anak. Kan lebih baik ada gurunya daripada tidak sama sekali. Jadi itu perlu," kata Bima saat di Kota Malang, Jumat (16/11/2018).
Dengan begitu, peserta seleksi yang tidak lolos passing grade akan dilakukan pemeringkatan sesuai dengan nilai yang diperoleh. Selanjutnya akan ditentukan peserta yang lolos SKD meskipun tidak mencapai passing grade.
2. Alasan BKN enggan turunkan "passing grade"
Taruhannya adalah masyarakat. Apabila menurunkan nilai batas minimal kelulusan, hanya akan didapat PNS yang sebetulnya tak layak lulus dan tidak berkualitas.
"Caranya bagaimana, kalau diturunkan passing grade, kan dapatnya PNS yang elek-elek (jelek-jelek). Balik lagi ke guru yang tidak berkualitas. Apakah kita mau anak-anak kita diajar oleh guru-guru yang tidak berkualitas. Nggak mau, siapa yang mau. Jadi harus bagus. Nah, mungkin penurunan passing grade itu tidak menjadi pilihan. Tapi anak-anak (peserta) tes ini yang passing grade-nya belum memenuhi itu banyak yang skor totalnya tinggi sekali," kata Bima.
Baca: BREAKINGNEWS: Iin Mengamuk Jelang Acara Mantenan Mantan Pacar, Bunuh Ibu dan Tantenya
Baca: Serang Petugas Usai Bantai Ibu dan Tantenya Jelang Acara Mantenan Mantan Pacar, Iin Ditembak Mati
Baca: Sebelum Habisi Ibu dan Tantenya, Iin Mengamuk Merusak Tempat Pelaminan Mantan Pacar
Baca: Warga Ketakutan dan Berhamburan Keluar Saat Iin Obrak-abrik Pelaminan Mantan Pacar
3. Penjelasan sistem peringkat dari BKN