CPNS 2018
Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS 2018 Belum Dilakukan, Pemkab Tunggu Rilis Panselnas
Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS 2018 Belum Dilakukan, Pemkab Tunggu Rilis Panselnas
Penulis: Aprianto | Editor: Rendy Nicko
BANJARMASIN POST.CO.ID, KANDANGAN - Para peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018 di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) masih harus bersabar menunggu informasi resmi dari Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan (BKD Diklat) Kabupaten HSS. Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS 2018 Belum Dilakukan, Pemkab Tunggu Rilis Panselnas
Hingga Kamis, (29/11/2018) siang, BKD Diklat HSS masih belum merilis maupun mengumumkan hasil SKD CPNS 2018 yang sudah dilaksanakan di Kabupaten HSS beberapa waktu lalu.
Kepala BKD Diklat HSS Zulkifli mengatakan pihaknya masih menunggu info resmi dari Panselnas CPNS. Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS 2018 Belum Dilakukan, Pemkab Tunggu Rilis Panselnas
Apakah hari ini pihaknya akan mengumumkan hasil SKD CPNS 2018, Zulkifli mengatakan pihaknya masih belum akan mengumumkan dan masih menunggu informasi dari Panselnas.
Baca: Update Hasil Tes SKD dan Peserta Tes SKB CPNS 2018 Mahkamah Agung, Kemensetneg, KKP dan 7 Link Lain
Baca: 203 Instansi Siap Umumkan Hasil Tes SKD, Cek Link Resmi dan Persiapan Tes SKB CPNS 2018 di Sini
Baca: KPI Hentikan Sementara Program Pagi Pagi Pasti Happy Usai Bahas Kriss Hatta, Gading dan Gisel
Baca: Penjelasan BKN Terkait Soal SKB CPNS 2018 Dipengaruhi Lulusan Pendidikan, Cek Link Hasil SKB & SKD
Baca: Kondisi Terkini Kadiv PAS Kemenkum HAM Kalsel Pasca Disiram Air Keras, Operasi 3 Kali
Baca: 5 Fakta Reuni Akbar PA 212 Jelang Pilpres 2019, Sikap MUI Jabar dan Ketidakpastian Sandiaga Uno
Baca: Ceramah Habib Bahar Bin Smith Viral, Berujung Pelaporan ke Polisi Jelang Pilpres 2019, Hina Jokowi?
"Kami masih menunggu informasi resmi dari Panselnas," katanya.
Sekadar diketahui, untuk jumlah formasi yang tersedia di Kabupaten HSS ada sebanyak 184 orang terbagi atas 11 orang formasi khusus.
Formasi umum ada sebanyak 173 orang yang terdiri atas tenaga guru 60 orang, tenaga kesehatan 90 orang dan tenaga teknis 23 orang.
Baca: Jadwal Liga Europa Malam ini : Prediksi Susunan Pemain Chelsea vs Paok Jelang Live Streaming RCTI
Baca: Terungkap! Edy Rahmayadi Sudah Minta Mundur Jadi Ketua Umum PSSI
Baca: Bukti Pengaturan Skor Liga Indonesia Mengemuka, Persija Jakarta dan PSM Makassar Wajib Waspada
Baca: Jadwal Martapura FC vs Borneo FC Liga Indonesia 2018, Dejan Antonic Turunkan Skuat Muda
Kegiatan SKD di Kabupaten HSS dilakukan di lima sekolah yakni SMAN 1 Kandangan, SMAN 2 Kandangan, SMAN 3 Kandangan, SMKN 1 Kandangan, dan SMKN 2 Kandangan.
Ada sebanyak 2.738 peserta yang mengikuti SKD dengan total 395 komputer yang digunakan dari lima sekolah yang digunakan untuk SKD yang berlangsung selama dua hari.
Penjelasan BKN
Badan Kepegawaian Negera ( BKN) memberi penjelasan perihal Latar belakang pendidikan peserta seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS 2018 yang kerap dianggap mempengaruhi jenis soal.
Penjelasan BKN itu muncul setelah seorang warganet bertanya kemungkinan kesamaan soal peserta lulusan fakultas pendidikan dan non-pendidikan.
"Apakah untuk lulusan fak pendidikan dan non-pendidikan soalnya akan disamakan? Contoh pendidikan seni dan murni seni..tapi formasi yang diambil sama"
Melalui akun twitternya, Kamis (29/11/2018) BKN menjelaskan dalam tes SKB, peserta hanya fokus kepada bidang tugas dan fungsi formasi yang dilamar.
"Bro, SKB fokusnya pada bidang tugas & fungsi formasi jabatan yang dilamar sekarang," tulis BKN.
Hal tersebut menyebabkan latar belakang pendidikan di universitas peserta tak memiliki pengaruh terhadap soal SKB.
"Latar belakang pendidikan adalah masa lalumu.
Calon mertua juga nggak akan tanya tentang masa lalu bersama mantanmu, tapi seberapa fit dirimu dengan anaknya," tulis BKN.
Diwartakan sebelumnnya beberapa instansi dan kementerian telah mengumumkan peserta CPNS 2018 yang berhak ikut seleksi SKB.
Pantauan TribunJakarta.com hingga Kamis (29/11/2018) pagi sudah ada lima instansi/kementerian yang telah umumkan peserta tes CPNS 2018 berhak ikut SKB.
Lima instansi tersebut yakni Kementerian Luar Negeri, Kementerian BUMN, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Badan Intelijen Negara (BIN).
Beberapa instansi dan kementerian telah mengumumKan peserta tes CPNS 2018 yang berhak ikut seleksi kompetensi bidang (SKB).
SKB hanya bisa diikuti oleh pelamar yang lolos seleksi kompetensi dasar (SKD).
Sebelumnya, hasil pengumuman peserta tes CPNS 2018 yang berhak ikut SKB ditunda.
Hal tersebut karena banyaknya peserta SKD yang tak lolos passing grade CPNS 2018.
Hingga kemudian, Pemerintah menerapkan kebijakan baru melaui Peraturan Menpan RB Nomor 61 Tahun 2018 yang telah ditetapkan pada Kamis (22/11/2018).
Peraturan tersebut berisi tentang kesempatan kedua bagi peserta yang tak lolos passing grade SKD CPNS 2018 untuk mengikuti tes SKB.
Dalam hal itu, pemerintah menerapkan sistem rangking yang sudah dikaji oleh Deputi Bidang SDM aparatur Kemenpan RB.
Sistem rangking merupakan alternatif kriteria kelulusan SKD CPNS 2018.
(banjarmasinpost.co.id/aprianto)