Berita Nasional

Zumi Zola Divonis 6 Tahun Penjara Denda 500 Juta, Terbukti Suap DPRD 16 M dan Gratifikasi 40 M

Zumi Zola Divonis 6 Tahun Penjara Denda 500 Juta, Terbukti Suap DPRD 16 M dan Gratifikasi 40 M

Editor: Restudia
tribunnews.com
Zumi Zola di persidangan 

Suap DPRD 16 Miliar dan Gratifikasi 40 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman enam tahun penjara.

Kemudian ditambah denda sebesar Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama lima tahun terhadap Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola.

Dalam amar putusannya, Hakim meyakini Zumi Zola terbukti bersalah menyuap 53 anggota DPRD Jambi sebesar Rp16,34 miliar. Zumi Zola juga terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha dan kontraktor di Jambi.

"Mengadili, telah terbukti secara sah dan bersalah ‎melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Yanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Diketahui ‎putusan Hakim ini lebih rendah dari tuntutan ‎yang dilayangkan Jaksa KPK. Sebelumnya, Jaksa menuntut Zumi Zola dengan pidana 8 tahun penjara.

Politikus Partai Amanat Nasional yang juga mantan aktor ini juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan dan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Hakim meyakini bahwa Zumi Zola terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 40 miliar lebih dan satu unit mobil Alphard. Gratifikasi tersebut berasal dari Afif Firmansyah Rp 34,6 miliar, Asrul Pandapotan Rp 2,7 miliar, dan Arfan Rp 3 miliar, US30 ribu, serta SGD100 ribu.

Masih menurut Hakim, gratifikasi itu digunakan Zumi Zola untuk melunasi utang-utangnya saat kampanye sebagai calon Gubernur Jambi. Zumi Zola juga dinilai telah mengalirkan uang tersebut untuk keperluan adiknya, Zumi Laza yang akan maju sebagai calon Wali Kota Jambi.

Zumi Zola juga dinyarakan bersalah telah menyuap 53 anggota DPRD Jambi sebesar Rp16,34 miliar. Uang Rp16,34 miliar tersebut diduga untuk memuluskan ketok palu Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Jamni tahun anggaran 2017-2018.

Atas perkara gratifikasi, Zumi Zola dinyatakan bersalah melanggar Pasal ‎12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP

Sedangkan untuk perkara suap, Zumi Zola dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Zumi Zola Terbukti Suap Anggota DPRD Rp 16,3 M dan Gratifikasi Rp 40 M

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved