Berita Kotabaru

Petugas Verifikasi 6.000 KTP Elektronik, Kadisdukcapil: Perlu 3 Hari Sebelum Dimusnahkan

Kadisdukcapil Kotabaru perlu waktu tiga hari menyelesaikan verifikasi KTP elektronik yang rusak atau invalid

Penulis: Herliansyah | Editor: Didik Triomarsidi
BANJARMASINPOST.co.id/helriansyah
Kepala Disdukcapil Kotabaru H Akhmad Fitriadi, menanda tangani berita acara pemusnahan secara simboli 500 keping KTP elektronik rusak dan invalid belum lama tadi. Disaksikan Asisten Pemerintahan Drs H Hariansyah. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Kotabaru H Akhmad Fitriadi mengungkapkan, pihaknya perlu waktu tiga hari menyelesaikan verifikasi KTP elektronik yang rusak atau invalid.

Menurut Fitriadi, pihaknya memerlukan waktu tiga hari untuk memverifikasi ribuan KTP yang akan dimusnahkan. Karena data perkeping KTP yang diverifikasi dicatat ke dalam berita acara.

Sementara untuk melakukan verifikasi 6.000 keping KTP, petugas yang dikhususkan hanya berjumlah tiga orang.

Selain itu, proses verifikasi dilakukan beberapa tahap yaitu, pertama memilah KTP cetakan tahun 2011-2013 dengan cetakan 2014 sampai dengan sekarang.

Baca: Hotman Paris Blak-blakan Belum Dibayar Dewi Perssik Terkait Kasus dengan Rosa Meldianti, Ternyata

Selain pemilahan, proses verifikasibl juga dilakukan pendataan nama, NIK, alamat KTP serta memilah kerusakan fisik atau invalid KTP yang akan dimusnahkan.

Baca: Jelang Tahun Baru, Polsek Gambut Razia SPBU, Pertamina Mendukung, Hiswana Migas Malah Menyayangkan

"Setelah selesai kemudian dibuatkan dalam berita acara pemusnahan," jelas Fitriadi kepada banjarmasinpost.co.id, Senin (17/12/2018).

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 250 keping KTP elektronik yang telah dipilah dilakukan pemusnahan secara simbolis oleh Asisten Pemerintahan Drs Hariansyah.

Pemusnahan KTP rusak dan invalid dilakukan pihak Disdukcapil Kotabaru, menyusul adanya instruksi Menteri Dalam Negeri kepada Dirjen Kementerian Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Baca: Barito Putera Dipastikan Lepas 4 Pemain Asingnya, Hari Ini Raja Passing Berpamitan

Menginstruksikan KTP yang rusak baik fisik atau invalid agar dimusnahkan dengan cara dibakar. Diketahui sebenarnya untuk pemusnahan KTP elektronik dengan cara digunting sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Tidak kecuali daerah lainnya melakukan pemusnahan dengan cara yang sama. Menyusul keterkaitan adanya temuan ribuan keping KTP terjadi di Jakarta.

(BANJARMASINPOST.co.id/helriansyah)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved