CPNS 2018
Peringatan BKN Soal Tahap Pemberkasan Usai Tes SKB CPNS 2018, Cek Ketentuan Pemberkasan!
Peringatan diberikan BKN pada peserta yang lulus tes SKB CPNS 2018 yang akan lanjut ke tahap pemberkasan.
Lantran saat mengurus surat-surat pastinya akan membutuhkan waktu yang cukup lama karena antrean yang cukup panjang.
"Bukannya ga mau bersabar..tp ketentuan dari BKN bahwa tenggat waktu urus berkas hanya 15 hari...bayangkan jika mengurus berkas kyk SKCK, SKBN, dll hanya dlm 15 , blm lagi pasti bnyk yg urus jg. Antriannya bakal panjang."
Lebih lanjut, BKN pun menjelaskan bahwa untuk mengurus SKCK tidak akan memakan waktu hingga 2 jam.
Begitu juga saat mengurus SKBN yang tidak sampai memakan waktu hingga 12 jam.
BKN juga memberitahu soal pengurusan SKCK yang bisa dilakukan secara online oleh para peserta CPNS 2018 yang lolos tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
"#SobatBKN, mengurus SKCK tidak sampai dua jam, dan mengurus SKBN tidak sampai setengah hari. Jadi dua berkas tersebut dapat diurus dengan waktu tidak sampai 1 hari. FYI, mengurus SKCK juga bisa online yang mempersingkat waktumu dalam mengurusnya cc @DivHumas_Polri," begitu penjelasan BKN dikutip TribunJakarta.com Selasa (18/12/2018).
Batas waktu selama 15 hari tersebut tampaknya dikhawatirkan para peserta CPNS 2018 lantaran di tahap pemberkasan ini peserta yang lolos tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) masih dapat gagal menjadi ASN.
Pasalnya, tahap pemberkasan juga memiliki pengaruh untuk kelulusan CPNS 2018.
Berikut Ketentuan tentang pemberkasan:
1. Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan proses penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) dan memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
2. Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan peserta tidak melengkapi dokumen, maka peserta tersebut dinyatakan GUGUR.
3. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan hasil akhir, diketahui terdapat keterangan yang tidak sesuai / tidak benar, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.
4. Peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi CPNS, apabila terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.
5. Seluruh dokumen persyaratan pelaksanaan seleksi menjadi milik panitia dan tidak dapat dikembalikan.
6. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
BKN juga memastikan bahwa tidak ada pelaksanaan SKB susulan seiring pelamar gagal di tahap pemberkasan.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Tahap Pemberkasan Bisa Gugurkan CPNS 2018, Peserta Keluhkan Singkatnya Batas Waktu, Ini Kata BKN