Berita Nasional

KPK Kaji Tuntutan Hukuman Mati Pejabat PUPR Tersangka Korupsi Proyek Air Minum untuk Bencana Palu

Saut menjelaskan pihaknya juga akan mempelajari penerapan hukuman mati kepada para tersangka kasus suap proyek-proyek pembangunan SPAM tersebut.

Editor: Elpianur Achmad
ant via kompas.com
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kanan) dan penyidik menunjukkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kantor KPK, Jakarta, Senin (15/10/2018). KPK menetapkan 9 orang tersangka yang diduga terkait kasus perizinan proyek pembanguan Meikarta di Kabupaten Bekasi yang salah satunya Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin dengan barang bukti uang 90 ribu dolar Singapura dan Rp513 juta dengan total komitmen Rp 13 miliar. 

“PT WKE dan PT TSP diminta memberikan fee sebesar 10 persen dari nilai proyek. Fee tersebut kemudian dibagi 7 persen untuk Kepala Satuan Kerja, den 3 persen untuk Pejabat Pembuat Komitmen,” ujar Saut.

“Praktiknya, dua perusahaan ini diminta memberikan sejumlah uang pada proses lelang, sisanya saat pencairan dana dan penyelesaian proyek,” imbuhnya.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Budi, Lily, Irene, dan Yuliana disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Anggiat, Meina, Nazar, dan Donny disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca: Manchester City vs Liverpool, Juergen Klopp Minta Mo Salah Cs Fokus Menang, Jangan Pikirkan Poin

Baca: Hasil Liga Inggris - 10 Pemain Manchester United Sikat Bournemouth, Pepet Arsenal, Skor Akhir 4-1

Mobil CRV
Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan pihaknya telah mengamankan satu unit mobil CRV di rumah satu di antara delapan orang tersangka kasus korupsi proyek penyediaan air minum untuk penanggulangan bencana tsunami Palu.

“Selain uang dalam rupiah dan valas, KPK juga telah menyita satu unit mobil CRV tahun 2018 berwarna hitam dari rumah salah satu tersangka. Diduga mobil tersebut diberikan terkait salah satu proyek SPAM terhadap tersangka ARE,” kata Febri.

Selain itu KPK juga nenduga, praktik korupsi tersebut dilakukan secara sistematis. “Melihat sebaran dugaan suap terkait proyek air minum ini, dan proyek-proyek lain yang juga dipegang oleh PT WKE dan PT TSP, kami menduga kasus SPAM di PUPR ini terjadi sistematis dan dapat sangat mengganggu kepentingan masyarakat karena ketersediaan air minum adalah kebutuhan dasar yang semestinya diperhatikan dan diawasi secara maksimal,” kata Febri.

Ia pun meminta agar niat baik pemerintah mengalokasikan dana terhadap proyek infrastruktur dan prioritas nasional agar jangan disalahgunakan.

“Niat baik Pemerintah untuk mengalokasikan anggaran terhadap proyek-proyek infrastruktur dan prioritas nasional jangan sampai disalahgunakan oleh pejabat-pejabat di Kementerian PUPR tersebut,” kata Febri.(Tribun Network/ham/gta/fik/wly)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved