Jelang Ahok Bebas

Postingan Akun Instagram Ahok Jelang Bebas 24 Januari 2019, Tanda-tanda Arah Dukungan Pileg 2019?

Postingan Akun Instagram Ahok Jelang Bebas 24 Januari 2019, Tanda-tanda Basuki Tjahaja Purnama Tentukan Dukungan?

Editor: Royan Naimi
tribunnews.com/instagram
Foto Ahok yang sempat beredar beberapa waktu lalu di media sosial saat di dalam sel. 

aan_hendrawan80: Sangat rindu sudah pak ahok.

Sementara itu, sebelumnya, pada Desember 2018, Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDIP Djarot Saiful Hidayat, membocorkan keinginan Ahok untuk bergabung ke partai berlambang banteng itu.

"Kemarin, saya ketemu Pak Ahok. Cerita di situ, dia dirayu oleh partai tertentu untuk masuk," ungkap Djarot di acara Safari Politik Kebangsaan jilid III PDIP di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (14/12/2018), seperti dilansir dari Tribunnews.

Menurut Djarot, Ahok dengan tegas menolaknya karena ingin bergabung dengan PDIP.

"Dia (Ahok) bilang tidak. Kalau dia mau masuk partai, 'saya hanya ingin masuk PDI Perjuangan'," kata Djarot menirukan pernyataan Ahok.

Bila benar-benar masuk PDIP, Ahok mengaku ingin menjadi anggota biasa agar bisa membantu menyumbangkan pemikiran, dan membantu kader di tingkat ranting serta Pengurus Anak Cabang (PAC).

Penjelasan Djarot, Ahok menginginkan hal demikian karena pengurus partai yang mengisi jabatan di struktur eksekutif dan legislatif, sering lupa membantu kader yang kesulitan.

Kepastian Ahok akan bergabung ke partai politik mana tentu harus menunggu ia bebas terlebih dahulu.

Bebas ke Cipinang

Dikutip dari kompas.com, menjalani hukuman sejak 9 Mei 2017, pada hari pembebasan pada 24 Januari 2019, Ahok akan dipindahkan terlebih dahulu dari tempatnya ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok ke Lapas Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur.

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan, Ahok harus menjalani prosedur tersebut mengingat statusnya adalah tahanan Lapas Klas 1 Cipinang.

"Secara administrasi, kan tanggung jawab tetap di Lapas Klas 1 Cipinang, hanya tempat (Ahok ditahan) saja di Mako Brimob," ujar Ade kepada Kompas.com di Kantor Ditjenpas, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (19/12/2018).

Ade menjelaskan, surat pembebasan Ahok nantinya akan ditandatangani kepala Lapas Klas 1 Cipinang. Surat tersebut kemudian akan diserahkan kepada Ahok.

Setelah itu, barulah Ahok dinyatakan bebas.

"Nanti saat bebas ya pihak Lapas Cipinang yang menandatangani surat pembebasannya, (oleh) Kalapas Cipinang," kata Ade.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved