Berita HSS
Cari Solusi Soal Pegawai Kontrak, BKD HSS Konsultasi ke KemenPAN, Ini Hasil yang Diharapkan
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), atau pegawai kontrak membuat daerah
Penulis: Hanani | Editor: Didik Triomarsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), atau pegawai kontrak membuat daerah-daerah bingung mencari solusi.
Termasuk Hulu Sungai Selata. Masalahnya, pembiayaan pegawai tersebut bakal dibebankan kepada APBD masing-masing daerah.
Padahal, anggaran daerah terbatas, bahkan saat ini Pemkab HSS justru masih memerlukan pegawai baru PNS, seiring berubahnya status Rumah Sakit Pratama di Daha Selatan menjadi Rumah Sakit Daha Sejahtera tipe C. Otomatis, memerlukan sumber daya manusia lagi, seperti kelengkapan tenaga dokter, perawat dan lain-lain.
Belum lagi perubahan status Puskesmas-puskesmas yang terakreditasi.
Baca: Daftar Pengorbanan Bripda Puput Agar Menikah dengan Ahok alias BTP, Tak Hanya Mundur dari Polisi
Baca: Sikap Unik Putri Desy Ratnasari ke Suami Maia Estianty, Irwan Mussry Meski Ibunya Urung Berjodoh
Baca: Daftar Obat Darah Tinggi yang Ditarik BPOM, Ternyata Ada Zat Ini dalam Kandungannya
“Tentu ini membutuhkan SDM dan pegawai baru,” kata Sekda HSS Huberiansyah menanggapi soal PP tentang perekrutan pegawai honorer menjadi pegawai PPPK, Senin (28/1/2018).
Dijelaskan Sekda, pada pertemuan beberapa waktu lalu di Jakarta, semua narasumber dari Kemnterian Keuangan tak ada yang hadir, untuk menjelaskan soal beban pembiayaan PPPK.
“Kita bukannya menolak kebijakan tersebut, tapi harus ada pematangan terlebih dahulu. Untuk itu besok (Selasa) pihak BKD bakal ke KemenPAN untuk konsultasi masalah tersebut. Dijelaskan, untuk penyelenggaraan seleksi PPPK, pihaknya siap saja menganggarkan. Masalahnya, adalah kelanjutan penggajiannya yang standar PNS apakah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” kata Sekda.
Sementara, APBD HSS 2019 sendiri telah disusun dan disahkan, dan telah berjalan hampir satu bulan.
“Masa direvisi lagi,” katanya.
(banjarmasinpost.co.id/hanani)
