Ahmad Dhani Divonis Bersalah
Reaksi Ahmad Dhani Suami Mulan Jameela Setelah Divonis Penjara 1,5 Tahun Atas Kasus Ujaran Kebencian
Reaksi Ahmad Dhani Suami Mulan Jameela Setelah Dapat Vonis Penjara 1,5 Tahun Atas Kasus Ujaran Kebencian
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian musisi Dhani Ahmad Prasetyo atau Ahmad Dhani telah secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah mengunggah kata-kata bermuatan ujaran kebencian lewat akun media sosialnya.
"Mengadili satu menyatakan terdakwa Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh melakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atas masyarakat tertentu berdasarkan unsur agama, ras, dan antar golongan (SARA)," kata Ketua Majelis Hakim Ratmoho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/1/2019).
Atas dasar tersebut Dhani dipidana penjara selama satu tahun enam bulan.
"Menjatuhkan terdakwa Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, memerintahkan agar terdakwa untuk ditahan," kata Ratmoho dalam putusannya.(*)
Baca: Reaksi Ahmad Dhani Suami Mulan Jameela Setelah Divonis Penjara 1,5 Tahun Atas Kasus Ujaran Kebencian
Artikel ini kompilasi dari berita di Grid.id berjudul Ahmad Dhani Dihukum Penjara Selama 1,5 Tahun dan di Kompas.com dengan judul "Jalani Sidang Putusan, Ahmad Dhani Ditemani Anaknya dan Mulan Jameela" serta di Tribunnews.com dengan judul Divonis Penjara, Ahmad Dhani Langsung Dibawa Masuk ke Mobil Tahanan