Ahmad Dhani Divonis Bersalah

Reaksi Ahmad Dhani Suami Mulan Jameela Setelah Divonis Penjara 1,5 Tahun Atas Kasus Ujaran Kebencian

Reaksi Ahmad Dhani Suami Mulan Jameela Setelah Dapat Vonis Penjara 1,5 Tahun Atas Kasus Ujaran Kebencian

Editor: Royan Naimi
Kompas.com/Tri Susanto Setiawan
Ahmad Dhani menghadiri sidang pembacaan putusan untuk kasus ujaran kebencian yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (1). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Reaksi Ahmad Dhani Suami Mulan Jameela Setelah Dapat Vonis Penjara 1,5 Tahun Atas Kasus Ujaran Kebencian, Senin (28/1/2019).

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan musisi band Dewa 19 yang juga politisi Partai Gerindra Ahmad Dhani bersalah menyebarkan ujian kebencian melalui sosial media.

Ahmad Dhani yang juga mantan suami musisi Maia Estianty dijatuhi hukum 1,5 tahun penjara, lantas bagaimana reaksi Ahmad Dhani setelah ada keputusan majelis hakim itu?

Dikutip dari Grid.id Senin (28/1/2019) putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU sebelumnya JPu menuntut penjara 2 tahun kepada Ahmad Dhani.

Baca: Setelah Ahok Bebas Giliran Ahmad Dhani Masuk Penjara Atas Kasus Ujaran Kebencian pada BTP

Baca: Dul Jaelani Enggan Ikuti Permintaan Ahmad Dhani Sebelum Ditahan, Pilihan Putra Bungsu Maia Estianty

Baca: Reaksi Mulan Jameela Usai Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun, Dul Jaelani Rela Masuk Mobil Tahanan

"Menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ujar hakim ketua Ratmoho.

Majelis Hakim mengatakan Ahmad Dhani terbukti melakukan ujaran kebencian melalui media sosial twitter yang dilakukan Admin bernama Bimo atas perintahnya.

"Perbuatan menyebar informasi oleh saksi Bimo atas suruhan terdakwa," kata hakim.

Dikutip dari Tribunnews.com, Senin (28/1/2019), raut wajah Ahmad Dhani langsung berubah sesaat majelis hakim mengetuk palu persidangan, tanda sidang ditutup.

Wajahnya tak lagi sesumeringah saat kedatangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca: Ashanty Bilang Jahat ke Azriel Hermansyah yang Beri Kritik, Anak Anang Hermansyah Itu Langsung Kabur

Baca: Sule Mendadak Pingsan Bikin Panik Andre Taulany di Lokasi Syuting, Ayah Rizky Febian : Innalillah

Baca: Daftar Pengorbanan Bripda Puput Agar Menikah dengan Ahok alias BTP, Tak Hanya Mundur dari Polisi

Baca: Seputar Kromosom Booster, Perawatan Kulit Orangtua Ayu Ting Ting yang Habiskan Rp 50 Juta

Baca: Perbedaan 2 Anak Ahmad Dhani, Dul Jaelani & Al Ghazali dalam Ucapkan Selamat Ultah ke Maia Estianty

Dikerumuni awak media, Ahmad Dhani langsung dibawa menuju mobil tahanan.

Kabarnya ia akan dibawa ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang.

Sebelum mobil tahanan meninggalkan PN Jakarta Selatan. Ahmad Dhani sempat meminta untuk difoto oleh awak media.

Ahmad Dhani saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).
Ahmad Dhani saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018). (Siti Sarah Nurhayati/Grid.ID)

"Foto saya, foto saya," kata Ahmad Dhani sembari mengacungkan dua jari tanda dukungan ke paslon capres dan cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Terlihat beberapa kerabat yang mendukung Ahmad Dhani terus berteriak menyerukan namanya. Beberapa meneriakan takbir dan menangisi kepergian Ahmad Dhani dengan kendaraan tahanan.

Sementara itu, seperti dikutip dari kompas.com, Senin (28/1/2019), Ahmad Dhani, menghadiri sidang yang beragendakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ditemani oleh istrinya, penyanyi Mulan Jameela, dan kedua anaknya, Ahmad Al Ghazali dan Abdul Qodir Jaelani.

Dhani juga didampingi oleh tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Hendarsam Marantoko.

Baca: Jan Ethes Dilaporkan Hidayat Nur Wahid ke Bawaslu Dianggap Kampanye Jokowi, Gus Nadir: Cucu Prabowo?

Baca: Update Syahrini dan Mantan Kekasih Luna Maya Reino Barack Digosipkan Menikah di Jepang Februari Ini

Baca: Jawaban Tak Diduga Nagita Slavina Ketika Dituduh Raffi Ahmad Miliki Pria Idaman Depan Hotman Paris

Saat memasuki ruang sidang di PN Jakarta Selatan, Dhani mengatakan akan menerima apapun keputusan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ratmoho.

"Apapun vonisnya nanti, itu jalan terbaik buat saya. Saya optimis (tidak bersalah), tidak ada rasa takut, dan tidak khawatir atas apapun keputusan majelis hakim," ujar Dhani kepada wartawan.

Kuasa hukum Dhani lainnya, Ali Lubis, mengatakan, ia berkeyakinan bahwa majelis hakim akan bijak dalam memberikan vonis kepada kliennya.

"Berdasarkan fakta, apa yang dituduhkan kepada Mas Dhani itu tidak terbukti sama sekali. Jaksa tidak bisa menjelaskan golongan mana yang dituduh diberi ujaran kebencian oleh Mas Dhani," ujar Ali.

"Dalam dakwaan jaksa Dhani menulis tiga twit, faktanya Dhani mengakui cuma satu twit, dua twit lain bukan Mas Dhani. Kami berkeyakinan Mas Dhani tidak bersalah," ujar Ali.

Jaksa menjerat Dhani dengan Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Ahmad Dhani saat berada di mobil tahanan untuk dibawa ke LP Cipinang usai divonis satu tahun enam bulan karena kasus ujaran kebencian yang menjeratnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Ahmad Dhani saat berada di mobil tahanan untuk dibawa ke LP Cipinang usai divonis satu tahun enam bulan karena kasus ujaran kebencian yang menjeratnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

Kasus Ahmad Dhani itu bermula dengan Dhani men-twit pada akun Twitter @AHMADDHANIPRAST kalimat-kalimat yang dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Baca: Alasan Citilink Terapkan Bagasi Berbayar mulai 8 Februari 2019

Baca: Jelang MotoGP 2019, Valentino Rossi Simpan Motor yang Mengantarnya Juara Dunia, Kecuali Honda

Atas twitnya, Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian, yang merupakan pendiri BTP Networks atas tuduhan ujaran kebencian.

Dhani dianggap telah menulis pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017.

Ahmad Dhani Banding

Ahmad Dhani tak puas terhadap vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait kasus ujaran kebencian yang menjeratnya.

Oleh karena itu, ia akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim tersebut.

"Kalau saya kan semua proses hukum ada mekanismenya, dan kita akan jalankan semua mekanisme. Kalau kita memang tidak puas, ya kita upaya hukum banding jadi," kata Ahmad Dhani usai mendengar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/1/2019).

Ia merasa selama ini tidak pernah melakukan ujaran kebencian sebagaimana disebutkan dalam amar putusan Ketua Majelis Hakim Ratmoho.

"Ya kalau saya merasa enggak pernah melakukan ujaran kebencian karena saya enggak pernah benci sama orang saya gak pernah punya rekor benci sama orang Tionghoa, teman saya orang Tionghoa banyak. Partner bisnis saya Tionghoa, saya juga tidak mungkin menyebarkan kebencian kepada Kristen atau Katolik. Oma saya Katolik, tante saya katolik, sepupu saya protestan. Kalau dianggap menyebarkan kebencian ke suku ras tertentu ya salah," kata Dhani.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian musisi Dhani Ahmad Prasetyo atau Ahmad Dhani telah secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah mengunggah kata-kata bermuatan ujaran kebencian lewat akun media sosialnya.

"Mengadili satu menyatakan terdakwa Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh melakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atas masyarakat tertentu berdasarkan unsur agama, ras, dan antar golongan (SARA)," kata Ketua Majelis Hakim Ratmoho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/1/2019).

Atas dasar tersebut Dhani dipidana penjara selama satu tahun enam bulan.

"Menjatuhkan terdakwa Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, memerintahkan agar terdakwa untuk ditahan," kata Ratmoho dalam putusannya.(*)

Baca: Reaksi Ahmad Dhani Suami Mulan Jameela Setelah Divonis Penjara 1,5 Tahun Atas Kasus Ujaran Kebencian

Artikel ini kompilasi dari berita di Grid.id berjudul Ahmad Dhani Dihukum Penjara Selama 1,5 Tahun dan  di Kompas.com dengan judul "Jalani Sidang Putusan, Ahmad Dhani Ditemani Anaknya dan Mulan Jameela" serta di Tribunnews.com dengan judul Divonis Penjara, Ahmad Dhani Langsung Dibawa Masuk ke Mobil Tahanan 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved