Kriminalitas Kalteng

Kronologi & Modus Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur Diungkap Polsek Basarang

Kronologi & Modus Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur Diungkap Polsek Basarang

Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Rendy Nicko
banjarmasin post group/ fadly setia rahman
Pelaku pencabulan anak di bawah umur yang ditangkap Polsek Basarang, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KAPUAS - Tindak pencabulan anak di bawah umur antarkan lelaki berinisial HU (55) ini ke balik jeruji besi.

Pelaku ditangkap di rumahnya oleh jajaran Polsek Basarang, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), Senin (11/2/2019) sore lalu.

Dijumpai di Mapolsek Basarang, Rabu (13/2/2019) siang, pelaku nampak tertunduk dengan tangan terborgol dan wajah ditutup masker.

Dikawal petugas dari Polsek Basarang dan saat itu dilaksanakan Press Release pengungkapan kasus tersebut yang disampaikan langsung oleh Kapolsek Basarang Iptu Supriadi.

Tindak pencabulan anak di bawah umur ini diketahui dilakukan pelaku pada Oktober 2017 lalu. Namun baru dilaporkan pihak keluarga korban, Senin (11/2/2019), ke Polsek Basarang.

Baca: Jadwal Persebaya vs Persinga Ngawi di 32 Besar Piala Indonesia - Debut Hansamu Yama di Bajul Ijo

Baca: LINK Live Streaming Tottenham vs Borussia Dortmund Liga Champion, Mulai Bareng Ajax vs Real Madrid

Baca: Live di RCTI! Jadwal Siaran Langsung Timnas U-22 Indonesia vs Myanmar di Piala AFF U-22

Lantaran pihak keluarga korban pun baru mengetahui adanya tindak tak senonoh yang dilakukan pelaku tersebut.

Diketahui pula, tindak pencabulan anak di bawah umur tersebut dilakukan pelaku di rumahnya di Jalan Trans Kalimantan Kilometer 7, Desa Tambun Raya, Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas.

Korbannya adalah anak asuhan di Kelompok Kesenian Kuda Lumping yang dipimpin atau diketuai oleh pelaku.

Korban yang melapor ada tiga orang, diantaranya I, S dan A, remaja perempuan berusia 16 tahun.

"Namun berdasarkan pendalaman pemeriksaan kami, korbannya baru dua orang yakni I dan S, remaja perempuan berusia 16 tahun, sedangkan A masih saksi," jelas Kapolsek Basarang Iptu Supriadi mewakili Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro.

Disampaikan pula modus yang digunakan pelaku untuk memperdaya para korban demi memuluskan aksi bejat pencabulan tersebut.

"Modus yang digunakan pelaku, korban dibujuk rayu akan diberikan seperti ritual, dijanjikan setelah ritual ini, memiliki suara bagus, dan banyak dapat saweran saat tampil di acara pentas kuda lumping. Pelaku adalah Ketua Kelompok Kesenian Kuda Lumping di wilayah Basarang," tambah Kapolsek.

Dipaparkan pula hasil pengakuan para korban terkait bagaimana pelaku melakukan aksi bejatnya.

"Korban I, diajak ke kamar mandi, lalu saat di kamar mandi dicium oleh pelaku. Lalu berdasarkan pengakuan dari korban, dipaksa mengisap kemaluan dari pelaku. Namun pengakuan dari pelaku tidak ada paksaan. Tapi yang jelas perbuatan cabulnya sudah terjadi," paparnya.

Baca: Video Diduga Al Ghazali Bertengkar, Putra Pertama Maia Estianty & Ahmad Dhani Dorong Alyssa Daguise?

Baca: Live Supersoccer TV! LINK Live Streaming Garuda Select Vs Macclesfield Laga Ujicoba di Inggris

Selanjutnya untuk korban inisial S, juga dijanjikan dan diimingi hal serupa oleh pelaku sebelum perbuatan cabul dilancarkan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved