Kriminalitas Kalteng
Kronologi & Modus Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur Diungkap Polsek Basarang
Kronologi & Modus Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur Diungkap Polsek Basarang
Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Rendy Nicko
BANJARMASINPOST.CO.ID, KAPUAS - Tindak pencabulan anak di bawah umur antarkan lelaki berinisial HU (55) ini ke balik jeruji besi.
Pelaku ditangkap di rumahnya oleh jajaran Polsek Basarang, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), Senin (11/2/2019) sore lalu.
Dijumpai di Mapolsek Basarang, Rabu (13/2/2019) siang, pelaku nampak tertunduk dengan tangan terborgol dan wajah ditutup masker.
Dikawal petugas dari Polsek Basarang dan saat itu dilaksanakan Press Release pengungkapan kasus tersebut yang disampaikan langsung oleh Kapolsek Basarang Iptu Supriadi.
Tindak pencabulan anak di bawah umur ini diketahui dilakukan pelaku pada Oktober 2017 lalu. Namun baru dilaporkan pihak keluarga korban, Senin (11/2/2019), ke Polsek Basarang.
Baca: Jadwal Persebaya vs Persinga Ngawi di 32 Besar Piala Indonesia - Debut Hansamu Yama di Bajul Ijo
Baca: LINK Live Streaming Tottenham vs Borussia Dortmund Liga Champion, Mulai Bareng Ajax vs Real Madrid
Baca: Live di RCTI! Jadwal Siaran Langsung Timnas U-22 Indonesia vs Myanmar di Piala AFF U-22
Lantaran pihak keluarga korban pun baru mengetahui adanya tindak tak senonoh yang dilakukan pelaku tersebut.
Diketahui pula, tindak pencabulan anak di bawah umur tersebut dilakukan pelaku di rumahnya di Jalan Trans Kalimantan Kilometer 7, Desa Tambun Raya, Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas.
Korbannya adalah anak asuhan di Kelompok Kesenian Kuda Lumping yang dipimpin atau diketuai oleh pelaku.
Korban yang melapor ada tiga orang, diantaranya I, S dan A, remaja perempuan berusia 16 tahun.
"Namun berdasarkan pendalaman pemeriksaan kami, korbannya baru dua orang yakni I dan S, remaja perempuan berusia 16 tahun, sedangkan A masih saksi," jelas Kapolsek Basarang Iptu Supriadi mewakili Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro.
Disampaikan pula modus yang digunakan pelaku untuk memperdaya para korban demi memuluskan aksi bejat pencabulan tersebut.
"Modus yang digunakan pelaku, korban dibujuk rayu akan diberikan seperti ritual, dijanjikan setelah ritual ini, memiliki suara bagus, dan banyak dapat saweran saat tampil di acara pentas kuda lumping. Pelaku adalah Ketua Kelompok Kesenian Kuda Lumping di wilayah Basarang," tambah Kapolsek.
Dipaparkan pula hasil pengakuan para korban terkait bagaimana pelaku melakukan aksi bejatnya.
"Korban I, diajak ke kamar mandi, lalu saat di kamar mandi dicium oleh pelaku. Lalu berdasarkan pengakuan dari korban, dipaksa mengisap kemaluan dari pelaku. Namun pengakuan dari pelaku tidak ada paksaan. Tapi yang jelas perbuatan cabulnya sudah terjadi," paparnya.
Baca: Video Diduga Al Ghazali Bertengkar, Putra Pertama Maia Estianty & Ahmad Dhani Dorong Alyssa Daguise?
Baca: Live Supersoccer TV! LINK Live Streaming Garuda Select Vs Macclesfield Laga Ujicoba di Inggris
Selanjutnya untuk korban inisial S, juga dijanjikan dan diimingi hal serupa oleh pelaku sebelum perbuatan cabul dilancarkan.
"Korban S, diajak pelaku ke belakang rumah, saat di belakang dicium dibibir dan diraba di payudara. Korban lalu disuruh duduk dan disuruh mengisap kemaluan pelaku, namun ditolak oleh korban yang langsung meninggalkan pelaku," paparnya kembali.
Dijelaskan Kapolsek, perbuatan itu terjadi diperkirakan pada Oktober 2017 lalu. Namun baru dilaporkan awal pekan tadi mengingat kondisi korban yang takut dan malu.
"Inipun juga baru diketahui karena ada omongan korban berinisial I dan temannya A (saksi), seperti ada rahasia. Dicurigai ibu kandung I dan setelah didesak ibu kandungnya, anaknya mengakui pernah dicabuli pelaku saat mengikuti kegiatan latihan kesenian Kuda Lumping di rumah pelaku," tandasnya.
Ditanya apakah ada kemungkinan juga ada korban lainnya, Kapolsek mengungkapkan akan terus didalami. Namun yang jelas baru dua yang bisa dikatakan korban berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan.
"Pelaku akan dijerat Pasal 82 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," jelasnya.
(banjarmasinpost.co.id/Fadly SR)


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											