Berita Banjarbaru

Moratorium Sawit, Dari 97 Perusahaan Sawit di Kalsel, Hanya Dua Izin yang Dikeluarkan Pemprov

Di Kalsel luasan perkebunan kelapa sawit cukup besar. Bahkan industri hilir sudah ada yakni pabrik pengolahan minyak goreng.

Penulis: Nurholis Huda | Editor: Elpianur Achmad
KOMPAS IMAGES
Tandan buah segar kelapa sawit dinaikan ke atas truk. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pemerintah menyetop perizinan perkebunan kelapa sawit selama tiga tahun ke depan. Hal ini diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018.

Alasannya, pemerintah ingin meningkatkan tata kelola kebun sawit yang berkelanjutan dan menjaga serta melindungi kelestarian lingkungan. Termasuk meningkatkan pembinaan petani dan produktivitas sawit.

Di Kalsel, luasan perkebunan kelapa sawit cukup besar. Bahkan industri hilir sudah ada yakni pabrik pengolahan minyak goreng.

Namun persoalan kelapa sawit memang masih cukup banyak, seperti masalah lingkungan, dan protes dari petani sawit mandiri, karena harga jual sawit mereka lebih rendah dari petani mitra perusahaan.

Bahkan data yang diperoleh BPost dari Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalsel, Provinsi Kalsel salah satu daerah yang cocok untuk ditanami Sawit. Hingga saat ini, di seluruh provinsi tercatat ada 97 perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di Kalsel dengan luasan lahan 423.414 hektare.

Baca: Hasil Akhir Timnas U-22 Indonesia vs Malaysia, Skor 2-2, Masih Posisi 2 Klasemen Piala AFF U-22 2019

Setiap perusahaan, untuk melakukan penanaman wajib mengantongi perizinan. Baik perizinan dari pemetintah kabupaten/kota maupun provinsi.

Izin perkebunan tergantung wilayah. Bila lokasinya cuma di satu kabupaten/kota maka yang mengeluarkan izin bupati/walikota. Apabila lokasinya mencakup dua kabupaten/kota maka yang mengeluarkan izin gubernur.

Akan tetapi, dengan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018 perihal moratorium tersebut tentunya akan mengikat semua pihak dan tidak ada lagi perizinan dalam kurun waktu tiga tahun ke depan.

Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan Kalsel, Drh Suparmi, Rabu (20/2/2019) menjelaskan bahwa kalau memang aturannya dimoratorium maka kalsel juga akan menerapkan dan mengikuti aturan mainnya itu. "Kalau itu Instruksi ya pasti kita di daerah juga mengikutinya tidak menolaknya," kata Suparmi.

Dijelaskan Suparmi, di Kalsel memang ada sebanyak 97 perusahaan sawit yang sedang beroperasi. Akan tetapi cuma ada dua izin yang dikeluarkan oleh level Pemerintah Provinsi, sebab sisanya izinnya berada di kabupaten atau kota.

Baca: Kronologi Pemuda Panjat Tower BTS di Banjarmasin Selatan, Relawan Hingga Polisi Coba Bujuk

"Tapi meskipun izin dikeluarkan oleh kabupaten/kota pertimbangan teknisnya tetap melalui kami. Kami yang memberikan penilaian apakah di lokasi itu cocok dijadikan perkebunan sawit. Dan juga kami punya kewenangan melakukan pembinaan, melalui pemberian penilaian usaha perkebunan," kata dia.

Disebutkan dia, memang sempat ada dua perusahaan yang akan melakukan proses izin di kalsel untuk sawit, akan tetapi tentunya dengan keluarnya Inpres tersebut akan ditinjau ulang dan akan tidak bisa dilakukan.

"Ya, sebelumnya ada dua yang mau izin baru tapi kita akan tinjau lagi seiring dengan keluarnya Inpres tersebut," kata dia. (banjarmasinpost.co.id/nurholis huda).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved