Berita Banjarmasin

Tak Hanya Parpol, Calon DPD Dapil Kalsel Juga Laporkan Dana Sumbangan Kampanye ke KPU

Begitu pula bagi Calon Anggota DPD Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan (Kalsel) wajib menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Elpianur Achmad
banjarmasinpost.co.id/achmad maudhody
Ilustrasi - Proses Sortir dan pelipatan surat suara Pemilu 2019 oleh Relawan KPU Kota Banjarmasin, Jumat (1/3/2019) 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Selain Partai Politik, sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu), Calon Anggota DPD juga diwajibkan untuk melaporkan dana sumbangan kampanye Pemilu Kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Begitu pula bagi Calon Anggota DPD Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan (Kalsel) wajib menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).

Dari data KPU Provinsi Kalsel, 14 Calon Anggota DPD Daerah Pemilihan Kalsel sudah menyerahkan LPSDK untuk kampanye Pemilu 2019.

Nilai dana sumbangan kampanye yang dilaporkan beragam terbanyak mencapai ratusan juta Rupiah.

Paling besar diterima Habib Hamid Abdullah Rp 367.658.000, selanjutnya Habib Abdurrahman Bahasyim Rp 240.684.000, Austin Nur Martina Putri Rp 60.203.000, H Samsani Rp 33.867.000, H M Suriani Shiddiq Rp 29.005.202.

Baca: Relawan Haul Guru Sekumpul Martapura di Posko Ini Memasak Sejak Jam Segini Nonstop

Baca: KalselPedia - Obyek Wisata Matangkaladan Desa Tiwinganlama Aranio Kabupaten Banjar, Bak Raja Ampat

Baca: Komunitas Ojek Online Juga Berikan Tumpangan Gratis ke Jemaah Haul ke-14 Sekumpul

Calon lainnya H Adhariani Rp 20.784.000, H M Sofwat Hadi Rp 20.080.000, M Ihsanudin Rp 20.000.000, Habib Zakaria Bahasyim Rp 15.000.000, M Aunul Hadi Idham Chalid Rp 10.500.000, H Hesly Junianto Rp 8.200.000 dan Soegeng Soesanto Rp 4.750.000.

Dua calon lainnya Antung Fatmawati dan H Gusti Farid Hasan Aman melaporkan tidak menerima dana sumbangan kampanye.

Dana tersebut nantinya akan dicocokkan dengan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) di akhir masa Pemilu.

Ketua KPU Provinsi Kalsel, Edy Ariansyah menjelaskan, tujuan dari pelaporan dana kampanye adalah agar tercipta Pemilu yang transparan termasuk dalam penggunaan dana kampanye. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved