Berita HST
Pemkab HST Belum Terima Pengumuman Hasil Tes PPPK, 9 Honorer K2 Tak Penuhi Passing Grade
Penundaan pengumuman ini serentak dilakukan BKN di seluruh Indonesia untuk formasi seleksi PPPK guru, penyuluh pertanian, dan tenaga kesehatan.
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Elpianur Achmad
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah belum juga dilakukan. Padahal, berdasarkan jadwal pengumuman PPPK seharusnya diumumkan serentak pada 12 Maret lalu.
Penundaan pengumuman ini serentak dilakukan Badan Kepegawaian Nasional di seluruh Indonesia untuk formasi seleksi PPPK guru, penyuluh pertanian, dan tenaga kesehatan.
Ditundanya pengumuman hasil seleksi PPPK ini lantaran baru 30 persen daerah yang menyampaikan usulan ulang formasi PPPK 2019 tahap I yang disesuaikan dengan kemampuan APBD. Artinya hasil seleksi PPPK juga harus menyesuaikan dengan anggaran daerah.
Kepala Bidang Data, Pengadaan, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Agus Setiadi, membeberkan jika sampai saat ini pengumuman belum bisa dilakukan.
Baca: Penangkapan Pembawa 30 Gram Sabu oleh Subdit 1 Narkoba Polda Kalsel di Amuntai Sempat Macetkan Jalan
Ia juga tak tahu kapan penundaan pengumuman ini akan dilakukan. Namun, menurutnya, bagi peserta sekeksi PPPK yang lulus passing grade sudah dinyatakan lulus. Hanya saja pengumuman resminya belum dilakukan oleh BKN.
Sedangkan peserta PPPK yang tidak memenuhi standar passing grade mutlak gagal menjadi pegawai pemerintah.
"Kami juga masih menunggu hasil pengumuman dari pusat," ujarnya, Kamis (14/3/2019).
Di Hulu Sungai Tengah yang belum memenuhi passing grade untuk seleksi PPPK ada sembilan orang.
Sembilan orang tenaga honorer yang tidak memenuhi passing grade yakni, tenaga guru sebanyak enam orang, satu orang tenaga kesehatan, dan dua penyuluh pertanian.
Baca: Penampakan Aneh Saat Syahrini dan Reino Barack Makan Malam Mewah Terekam Aisyahrani
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Brokrasi Nomor 4 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batad Seleksi Pegawai Pemerintahan Dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian, passing grade seleksi P3K 2019 nilai kumulatif seleksi kompetensi minimal 65 dan sub kompetensi teknis minimal 42.
Padahal yang mengikuti seleksi PPPK hanya 46 orang, yang terdiri dari 35 tenaga penyuluh pertanian, satu orang tenaga kesehatan dan 10 orang dari tenaga pendidik pada 23 Februari lalu di SMAN 1 Barabai.
Soal penggajian PPPK, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah sudah siap mengganggarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Sekda Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Akhmad Tamzil, mengatakan siap melaksanakan penggajian PPPK dari APBD Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Menurutnya, jika anggaran pada APBD Murni tak cukup untuk penggajian PPPK, rencananya pihaknya akan mengaturnya dalam APBD Perubahan mendatang.
Baca: Bocoran Makanan Vanessa Angel yang Terjerat Kasus Prostitusi Artis, Bibi Ardiansyah: Mau Mati Saja!
"Tergantung perintah pusat saja. Kalau aturannya harus daerah ya kami bayarkan," katanya.
Dijelaskannya, PPPK akan mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan yang ada. Apalagi, sistem penggajian PPPK sama dengan ASN, yakni mendapat gaji pokok dan tunjangan. (Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)