Berita Kabupaten Banjar

Pengacara Ini Tuding Ketua DPRD dan KPU Kabupaten Banjar Sewenang-wenang PAW Derwana ke Apriana

Proses pergantian antar waktu (PAW) dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yakni Derwana Fermei Golles di DPRD Kabupaten Banjar berbuntut

Penulis: | Editor: Didik Triomarsidi
Banjarmasinpost.co.id/Hasby
Supiansyah Darham 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Proses pergantian antar waktu (PAW) dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yakni Derwana Fermei Golles di DPRD Kabupaten Banjar berbuntut panjang.

Pelantikan penggantinya adalah Apriana dijadwalkan pada Senin (25/3) di DPRD Banjar dinilai Ketua PKP Indonesia Kabupaten Banjar, Ahmad Syarif melalui kuasa hukumnya Supiansyah Darham cacat hukum.

Penggugat, Ahmad Syarif melalui pengacara Supiansyah Darham mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Martapura atas perbuatan melawan hukum terhadap tergugat pertama yakni Ketua DPRD Banjar, dan tergugat dua Ketua KPU Kabupaten Banjar.

Perbuatan yang mengusulkan PAW Anggota DPRD Kabupaten Banjar dari Derwana Fermei Golles kepada Apriana yang dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Baca: Hasil Timnas U-23 Indonesia vs Thailand Kualifikasi Piala Asia U-23 2020, Skor 0-1 di Babak Pertama

Baca: LIVE STREAMING RCTI Timnas Indonesia vs Thailand, Siaran Langsung Kualifikasi Piala Asia U-23 2020

Salah satu dasarnya, karena Apriana telah diberhentikan dari keanggotaan Partai PKP Indonesia sebagaimana keputusan DPN PKPI tertanggal 5 Oktober 2018.

Baca: Tak Mau Kalah Dari Luna Maya, Syahrini dan Reino Barack Habiskan Bulan Madu di Tempat Luna Liburan?

Baca: Susunan Pemain Timnas U-23 Indonesia vs Thailand di Kualifikasi Piala Asia U-23 2020 Live RCTI

Baca: LIVE STREAMING RCTI Timnas Indonesia vs Thailand, Siaran Langsung Kualifikasi Piala Asia U-23 2020

Disebutkannya sebagai perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian yang sangat nyata kepada kliennya, Ahmad Syarif, yang mana sebagai Ketua PKPI Kabupaten Banjar tidak pernah mengajukan permohonan PAW kepada Ketua DPRD Banjar dan KPU Banjar dari Derwana Fermei Golles kepada Apriana.

"Kami baru mendapatkan informasi bahwa pelantikan PAW antara Derwana dengan Apriana, kami justru menyesalkan pelantikan tersebut, dikarenakan proses hukum masih berjalan di Pengadilan Negeri Martapura," katanya, Jumat (22/3).

Menurutnya, harusnya para pihak menghormati proses hukum yang masih berjalan yang mana saat ini agenda sidang baru masuk ketahap pokok persidangan, setelah mediasi gagal. Meski ada pelantikan PAWnya, pihaknya tetap melanjutkan sampai ada putusan pengadilan.

Supiansyah Darham pun menilai, kedua lembaga yakni DPRD Banjar dan KPU Banjar sudah sewenang-wenang.

Ketua KPU Banjar, Muhaimin mengatakan, pelantikan PAW sudah merupakan ranahnya DPRD Banjar, merupakan tugas dan kewajiban DPRD Banjar dengan segala pròsesnya, tidaklah sim salabim.

Pihaknya bekerja memroses PAW sesuai amanat UU, dan pihak terkait agar menghargai proses masing-masing, PAW jalan dan pihaknya juga menghargai proses di PN Martapura.

Saat masih berproses dan KPU Banjar menyampaikan sesuai dengan PKPU Nomor 6 tahun 2017 tentang PAW, bahwa yang berhak adalah perolehan suara terbanyak setelah yang di PAW, satu dapil dan satu partai maka yang berhak adalah Apriana.

"Semua sudah melalui proses-proses, begitu pula di DPRD Banjar sudahlah pasti melakukan cek dan ricek di sumbernya pula. Intinya hargai proses masing-masing," tutupnya.

Anggota Bawaslu Banjar, Syahrial Fitri mengatakan, terkait proses pelantikan Apriana, Bawaslu Kabupaten Banjar menyerahkan sepenuhnya kepada DPRD Kabupaten Banjar, karena memang itu menjadi kewajiban dan kompetensi DPRD Kabupaten Banjar untuk sesegeranya mengisi jabatan yang kosong semenjak pengunduran diri Derwana sebagai Anggota DPRD Kabupaten Banjar dikarenakan yang bersangkutan pindah parpol dari PKPI ke Nasdem. Hal ini bertujuan agar alat kelengkapan dewan dapat terisi, dan bisa fokus melaksanakan fungsi-fungsi legislatif ke depan.

Sebelumnya dia menjelaskan, berpolemik karena persoalan internal PKPI mengenai status keanggotaan Apriana yang sebelumnya dinyatakan diberhentikan oleh PKP Indonesia Kabupaten Banjar, namun kini sudah clear. Hal tersebut dibuktikan melalui Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia (DPN PKP INDONESIA) Nomor 107b/KEP/DPN PKP IND/XI/2018 Tentang Rehabilitasi dan Pengembalian Status Keanggotaan Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia Atas Kader Kabupaten Banjar Provinsi Kalsel yang memutuskan untuk mengembalikan status 11 orang keanggotaan, yang salah satunya adalah Apriana sebagai anggota aktif PKP Indonesia Kabupaten Banjar.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved