Serambi Ummah

Jadwal 1 Ramadhan 2019 LAPAN Prediksi Pada 6 Mei, Berikut Bacaan Niat Puasa Qadha Ramadhan

Jadwal 1 Ramadhan 2019 LAPAN Prediksi Pada 6 Mei, Berikut Bacaan Niat Puasa Qadha Ramadhan

Penulis: Noor Masrida | Editor: Restudia
Istimewa
Jadwal 1 Ramadhan 2019 LAPAN Prediksi Pada 6 Mei, Berikut Bacaan Niat Puasa Qadha Ramadhan 

Adapun mengenai kewajiban fidyah yang dikaitkan dengan adanya penangguhan qadha puasa Ramadhan tersebut, di antara para Fuqaha ada dua pendapat.

Jemaah antre mengambil sajian menu kambing untuk berbuka puasa di Masjidil Haram, Makkah, Ramadhan 1439 H.
Jemaah antre mengambil sajian menu kambing untuk berbuka puasa di Masjidil Haram, Makkah, Ramadhan 1439 H. (Istimewa)

Pendapat pertama menyatakan bahwa; penangguhan qadha puasa Ramadhan sampai tiba bulan Ramadhan berikutnya, tidak menjadi sebab diwajibkannya fidyah. Baik penangguhannya tersebut karena ada udzur atau tidak.

Pendapat kedua menyatakan bahwa; penangguhan qadha puasa Ramadhan sampai tiba bulan Ramadhan berikutnya ada tafshil (rincian) hukumnya. Yakni jika penangguhan tersebut karena udzur, maka tidak menjadi sebab diwajibkannya fidyah. Sedangkan jika penangguhan tersebut tanpa udzur, maka menjadi sebab diwajibkannya fidyah.

Sejauh pengamatan NU, kewajiban fidyah akibat penangguhan qadha puasa Ramadhan sampai tiba bulan Ramadhan berikutnya, tidaklah didasarkan pada nash yang sah untuk dijadikan hujjah.

Oleh sebab itu, pendapat tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya. Yang dengan demikian, secara mutlak tidak ada kewajiban fidyah, walaupun penangguhan tersebut tanpa udzur.

Bagaimana Jika Meninggal Dunia sebelum Qadha?

Memenuhi kewajiban membayar hutang adalah sesuatu yang mutlak. Baik yang berhubungan dengan manusia, apalagi berhubungan dengan Allah SWT.

Orang yang meninggal dunia sebelum memenuhi kewajiban qadha puasa Ramadhan, sama artinya dengan mempunyai tunggakan utang kepada Allah SWT. Oleh sebab itu, pihak keluarga wajib memenuhinya.

Adapun dalam praktik pelaksanaan qadha puasa Ramadhan tersebut, ada dua pendapat yakni; Pendapat pertama, menyatakan bahwa; pelaksanaan qadha puasa Ramadhan orang yang meninggal dunia tersebut dapat diganti dengan fidyah, yaitu memberi makan sebesar 0,6 kg bahan makanan pokok kepada seorang miskin untuk tiap-tiap hari puasa yang telah ditinggalkannya.

Sabda Rasulullah SAW:

مَن مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيُامْ أُطْعِمَ عَنْهُ مَكَانَ يَوْمٍ مِسْكِيْنٌ

"Siapa saja meninggal dunia dan mempunyai kewajiban puasa, maka dapat digantikan dengan memberi makan kepada seorang miskin pada tiap hari yang ditinggalkannya." (HR Tirmidzi, dari Ibnu 'Umar)

Hadits tersebut di atas, yang mendukung pendapat pertama ini. Namun oleh perawinya sendiri yakni, Imam Tirmidzi telah dinyatakan sebagai hadits gharib. Bahkan oleh sebagian ahli hadits dinyatakan sebagai hadits mauquf, atau ditangguhkan alias tidak dipakai. Sehingga hadits ini tidak dapat dijadikan hujjah.

Namun demikian, para Fuqaha yang menyatakan pendapat ini menguatkannya dengan berbagai peristiwa seperti; bahwa masyarakat Madinah melaksanakan hal yang seperti ini, yakni memberi makan kepada seorang miskin untuk tiap-tiap hari yang telah ditinggalkan puasanya oleh orang yang meninggal dunia.

Pendapat kedua, menyatakan bahwa; jika orang yang memiliki kewajiban qadha puasa meninggal dunia, maka pihak keluarganya wajib melaksanakan qadha puasa tersebut, sebagai gantinya. Dan tidak boleh dengan fidyah. Sedangkan dalam prakteknya, pelaksanaan qadha puasa tersebut, boleh dilakukan oleh orang lain, dengan seijin atau atas perintah keluarganya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved