Serambi Ummah

Jadwal 1 Ramadhan 2019 LAPAN Prediksi Pada 6 Mei, Berikut Bacaan Niat Puasa Qadha Ramadhan

Jadwal 1 Ramadhan 2019 LAPAN Prediksi Pada 6 Mei, Berikut Bacaan Niat Puasa Qadha Ramadhan

Penulis: Noor Masrida | Editor: Restudia
Istimewa
Jadwal 1 Ramadhan 2019 LAPAN Prediksi Pada 6 Mei, Berikut Bacaan Niat Puasa Qadha Ramadhan 

Sementara Al-Baqarah ayat 184 hanya menegaskan bahwa qadha' puasa, wajib dilaksanakan sebanyak jumlah hari yang telah ditinggalkan.

BUKA puasa bersama pengurus  Ranting PPP dan ustadz Ustadzah TK TPA Qu'ran dan anak yatim serta masyarakat kurang mampu, di rumah  Ibu Bahrah, Senin (11/6/15) petang di  Jl Ratu Zalecha Gang Gang H Asnawi Ujung Jembatan 9 RT25, Kelurahan Karang Mekar, Banjarmasin Timur.
BUKA puasa bersama pengurus Ranting PPP dan ustadz Ustadzah TK TPA Qu'ran dan anak yatim serta masyarakat kurang mampu, di rumah Ibu Bahrah, Senin (11/6/15) petang di Jl Ratu Zalecha Gang Gang H Asnawi Ujung Jembatan 9 RT25, Kelurahan Karang Mekar, Banjarmasin Timur. (BPOSTGROUP/EDI NUGROHO)

Selain itu, pendapat ini didukung oleh pernyataan dari sebuah hadits yang sharih jelas dan tegas.

Sabda Rasulullah SAW:

قَضَاءُ رَمَضَانَ إنْ شَاءَ فَرَّقَ وَإنْ شَاءَ تَابَعَ

"Qadha' (puasa) Ramadhan itu, jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya terpisah. Dan jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya berurutan. " (HR. Daruquthni, dari Ibnu 'Umar)

Dari kedua pendapat tersebut di atas, NU lebih cendong kepada pendapat terakhir, lantaran didukung oleh hadits yang sharih.

Sementara pendapat pertama hanya berdasarkan logika yang bertentangan dengan nash hadits yang sharih, sebagaimana tersebut di atas.

Dengan demikian, qadha puasa tidak wajib dilakukan secara berurutan. Namun dapat dilakukan dengan leluasa, kapan saja dikehendaki. Boleh secara berurutan, boleh juga secara terpisah.

Bagaimana Jika Qadha' Tertunda Sampai Ramadhan Berikutnya?

Pengurus Asperindo buka puasa bersama anak yatim Jumat
Pengurus Asperindo buka puasa bersama anak yatim Jumat (istimewa)

Waktu dan kesempatan untuk melaksanakan qadha puasa Ramadhan adalah lebih dari cukup yakni, sampai bulan Ramadhan berikutnya.

Namun demikian, tidak mustahil jika ada orang-orang –dengan alasan tertentu– belum juga melaksanakan qadha puasa Ramadhan, sampai tiba bulan Ramadhan berikutnya.

Kejadian seperti ini, dapat disebabkan oleh berbagai hal, baik yang positif maupun negatif seperti; selalu ada halangan, sering sakit misalnya, bersikap apatis, bersikap gegabah, sengaja mengabaikannya dan lain sebagainya.

Pelaksanaan qadha puasanya pun ditangguhkan atau tertunda sampai tiba Ramadhan benkutnya.

Penangguhan atau penundaan pelaksanaan qadha puasa Ramadhan sampai tiba Ramadhan berikutnya –tanpa halangan yang sah–, maka hukumnya haram dan berdosa.

Sedangkan jika penangguhan tersebut diakibatkan lantaran udzur yang selalu menghalanginya, maka tidaklah berdosa.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved