Berita Kabupaten Banjar
Segini Jumlah Guru Honorer di Banjar yang Bermasalah dengan SK Tugas, Sulit Dapat Sertifikasi
Surat Keputusan (SK) yang dikantongi kalangan guru honor di Kabupaten Banjar tak seluruhnya sesuai harapan.
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Elpianur Achmad
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Surat Keputusan (SK) yang dikantongi kalangan guru honor di Kabupaten Banjar tak seluruhnya sesuai harapan. Pasalnya bunyi kalimat atau redaksionalnya dinilai tidak tepat sehingga menyulitkan mereka mendapatkan tunjangan serifikasi.
"Data detail masih kami himpun. Tapi, jumlah totalnya tak kurang seribuan orang yang SK-nya perlu direvisi redaksionalnya," ucap Asfi Syahrin, ketua Forum Pendidik dan Tenaga Kependidikan Honorer Sekolah Negeri (FKPTHSN) Kabupaten Banjar, Senin (08/04/2019).
Sementara ini data yang telah masuk ke FKPTHSN banjar honorer guru sekolah dasar 364 orang dan 43 orang mengajar di SMP. Data dari sejumlah kecamatan lainnya belum masuk, tapi jumlah totalnya kurang lebih sama dengan data Dapodik terkini Dinas Pendidikan (Disdik) Banjar. "Kalau data Disdik jumlahnya 1.075 orang," sebut Asfi.
Didampingi Wakil Sektetaris Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kalimantan Selatan, Kamal, pengurus FKPTHSN Banjar datang ke gedung DPRD Banjar, Senin (08/04/2019). Mereka memenuhi undangan rapat dengar pendapat (RDP) yang dilayangkan Komisi IV DPRD Banjar.
Baca: BREAKING NEWS : Longsor di Pumpung Cempaka Banjarbaru, 5 Orang Dilaporkan Tertimbun
Baca: Dumat Ditemukan Tak Bernyawa dari Longsor Tebing Pendulangan Intan Cempaka
Baca: Jumang, Korban Tanah Longsor di Pendulangan Intan Pumpung Cempaka, Masih Belum Ditemukan
Dari jadwal pukul 10.00 Wita, RDP tersebut baru terlaksana pukul 12.00 Wita dipimpin Wakil Ketua Komisi IV H Khairuddin diampingi beberapa anggota Komisi IV. Pada pertemuan yang digelar di ruang Komisi IV tersebut, hadir pula Kepala Disdik Banjar Maidi Armansyah beserta staf dan Sekretaris BKD PSDM Banjar Gusti Muyammad Kholdani.
Asfi mengatakan redaksional SK yang dikantongi pihaknya (SK tahun 2017 dan 2018) tidak tepat karena berbunyi SK penetapan penetapan tenaga pendidik non pegawai negeri sipil pada sekolah negeri di lingkup Dinas Pendidikan Banjar. "Seharusnya SK pengangkatan," sebut guru honor di SDN Manarap Lama 1 ini.
Meski tampak sepele, lanjut, namun dampaknya sangat besar. Pasalnya, pihak Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Kalsel hanya bisa menerbitkan sertifikat PGG (Pendidikan Profesi Guru) bagi yang mengantongi SK pengangkatan sebagai tenaga pendidik.
Padahal SK PGG tersebut merupakan salah satu syarat penting untuk pengajuan mendapatkan tunjangan sertifikasi. "Sudah lumayan banyak juga rekan-rekan kami yang ikut diklat PGG di LPMP dan sudah lulus, tapi tak bisa mendpaatkan sertifikat PGG karena tidak lolos saat melengkapi berkas. Terkendalanya ya akibat redaksional SK yang tidak pas tersebut," tandas Asfi.
Selain itu pada sub bagian 'Menimbang' juga ada kalimat yang tidak perlu dicantumkan yakni untuk mendapatkan NUPTK (nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan).
"Kalimat ini tidak perlu ada karena juga menjadi ganjalan," tandas guru yang telah mengadi sejak sepuluh tahun ini.
Baca: Begini Reaksi Wali kota Nadjmi Dengar Longsor Pendulangan Pumpung Telan Korban Jiwa
Baca: Penampakan Rumah Mewah Nikita Mirzani yang Marmernya 700 Juta, Ruben Onsu Temukan Foto Dipo Latief?
Baca: BREAKING NEWS - Kebakaran di Alalak Selatan Ternyata Sengaja Dibakar, Hakim: Aku yang Membakar!
Rezeki Damayanti, guru SDN Kertakhanyar 1.1, menyebutkan rekannya sesama guru honorer di sekolah yang sama (Amin) tahun 2018 lulus PPG. "Tinggal melengkapi berkas saja, tapi ditolak karena bunyi SK-nya penetapan, bukan pengangkatan. Padahal syarat lainnya sudah lengkap seperti minimal dua tahun mengajar, pendidikan linier, dan sudah ada NUPTK," bebermya.
Karena itulah, timpal Wakil Sekretaris IGI Kalsel Kamal, pihaknya mengharapkan para pemegang kebijakan atau kewenangan di Kabupaten Banjar segera mengatasi persoalan tersebut. Solusinya sederhana yakni merevisi bunyi kalimat SK tersebut dari sebelumnya tertulis penetapan menjadi pengangkatan. Kalau tidak direvisi, kasian teman-teman guru honor, sia-sia juga rasanya meski sudah lulus PPG," tandasnya.
(banjarmasinpost.co.id/roy)
