Pilpres 2019

Hasil Pilpres 2019 (Pemilu 2019) Versi Quick Count Diumumkan Jam Ini, Cek Bedanya dengan Exit Poll

Hasil Pilpres 2019 atau Pemilu 2019 versi Quick Count diumumkan mulai jam ini. Lihat juga bedanya dengan Exit Poll.

Editor: Murhan
Tribun-video.com/Monica
Jokowi-Ma'ruf Amin vs Prabowo-Sandi 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Hasil Pilpres 2019 atau Pemilu 2019 versi Quick Count diumumkan mulai jam ini. Lihat juga bedanya dengan Exit Poll.

Hasil quick count Pilpres 2019 atau Pemilu 2019 pastinya sangat dinanti. Pilpres dan pileg 2019 akan digelar serentak pada dua hari lagi, Rabu (17/4/2019).

Nah, lihat jadwal hasil quick count Pilpres 2019 atau Pemilu 2019 melalui Litbang Kompas. Ada juga daftar penyelenggara Quick Count yang dirilis KPU.

Pada pesta demokrasi kali ini, jumlah pemilih dalam negeri mencapai 192.828.520 orang.

Baca: Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan ke Jokowi-Maruf Jelang Coblosan Pilpres 2019, Ternyata Ini Terjadi

Baca: SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming Kompas TV Hasil Quick Count Pilpres 2019, Hitung Cepat

Baca: LINK Hasil Pilpres 2019 (Pemilu 2019) versi Quick Count Bisa Diakses Mulai 15.00 WIB

 

Rinciannya, 96.271.476 pria dan 96.557.044 perempuan.

Sementara untuk luar negeri, jumlah pemilih yang tercatat sebanyak 2.058.191 orang.

Rinciannya 1.155.464 perempuan dan 902.727 pria.

Data DPT Pemilu 2019 ini dirilis KPU pada 15 Desember 2018.

KPU juga mengumumkan sebanyak 33 lembaga survei telah mendaftar untuk melakukan quick count atau hitung cepat, Kamis (14/3/2019).

Lembaga survei yang telah mendaftar dan terverifikasi oleh KPU nantinya memiliki kewenangan untuk melakukan quick count Pilpres 2019.

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, mengatakan jika lembaga survei baru diperbolehkan mempublikasikan quick count dua jam pasca pemungutan suara ditutup di wilayah Indonesia bagian barat.

Hasil quick count baru boleh tayang pada 17 April 2019 pukul 15.00 WIB.

Pemungutan suara di wilayah Indonesia barat ditutup pukul 13.00 WIB.

Hal ini, menurut Wahyu, sesuai dengan Undang-Undang Pemilu.

"Menurut Undang-Undang (Pemilu), bahwa pengumuman hasil survei itu baru dapat disampaikan kepada masyarakat dua jam setelah TPS ditutup WIB," ungkapnya dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

Lembaga survei dinyatakan melanggar aturan hukum apabila mempublikasikan quick count kurang dari dua jam.

Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Bagaimana kalau sebelum dua jam itu hasil survei diumumkan? Ya berarti melanggar hukum," ujar Wahyu.

Aturan mengenai publikasi quick count tertuang dalam pasal berikut ini.

- Pasal 449 ayat (5) UU Pemilu menyebutkan, "Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat".

- Pasal 540 ayat (2) UU Pemilu berbunyi, "Pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang mengumumkan prakiraan hasil penghitungan cepat sebelum 2 (dua) jam setelah selesainya pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 18 juta (delapan belas juta rupiah)".

Kertas suara yang akan digunakan pada Pemilu Pileg dan Pilpres 2019 saat proses pelipatan beberapa waktu lalu.
Kertas suara yang akan digunakan pada Pemilu Pileg dan Pilpres 2019 saat proses pelipatan beberapa waktu lalu. ((banjarmasinpost.co.id/aprianto))

Satu diantara beberapa lembaga survei yang melakukan quick count adalah Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Kompas.

Tidak hanya pilpres, Litbang Kompas juga akan melakukan perhitungan cepat dalam pileg tingkat DPR.

Dikutip dari Kompas.com, Litbang Kompas akan mengambil sampel pada 2000 TPS dipilih berdasarkan metode stratified sistematic sampling yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Margin of error sebesar 1 persen yang artinya hasil survei bisa berkurang atau berkurang sekitar 1 persen.

Sesuai aturan KPU, Litbang Kompas akan mempublikasikan hasil quick count di jaringan media Kompas Gramedia mulai pukul 15.00 WIB.

Sementara itu, deklarasi pemenang Pilpres 2019 diperkirakan dilakukan pada pukul 16.00 WIB.

Berikut 33 lembaga survei yang saat ini telah mendaftar di KPU:

1. Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI)

2. Poltracking Indonesia

3. Indonesia Research and Survey (IRES)

4. OnlineSumut.com

5. Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Radio Republik Indonesia

6. Charta Politika Indonesia

7. Indo Barometer

8. Penelitian dan Pengembangan Kompas

9. Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC)

10. Indikator Politik Indonesia

11. Indekstat Konsultan Indonesia

12. Jaringan Suara Indonesia

13. Populi Center

14. Lingkaran Survey Kebijakan Publik

15. Citra Publik Indonesia

16. Survey Strategi Indonesia

17. Jaringan Isu Publik

18. Lingkaran Survey Indonesia

19. Citra Komunikasi LSI

20. Konsultan Citra Indonesia

21. Citra Publik

22. Cyrus Network

23. Rakata Institute

24. Lembaga Survei Kuadran

25. Media Survei Nasional

26. Indodata

27. Survey & Polling Indonesia (SPIN)

28. Celebes Research Center

29. Roda Tiga Konsultan

30. Nurjaman Center for Indonesian Democracy (NCID)

31. Indomatrik

32. Puskaptis

33. Pusat Riset Indonesia

Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Joko Widodo dan Maruf Amin beserta pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno berjabat tangan setelah debat pilpres pertama di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (17/1/2019). Tema debat pilpres pertama yaitu mengangkat isu Hukum, HAM, Korupsi, dan Terorisme.
Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Joko Widodo dan Maruf Amin beserta pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno berjabat tangan setelah debat pilpres pertama di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (17/1/2019). Tema debat pilpres pertama yaitu mengangkat isu Hukum, HAM, Korupsi, dan Terorisme. (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Perbedaan dengan Exit Poll

Penghitungan suara exit poll sering dilakukan sejumlah lembaga survei.

Jelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, ada baiknya kita menelisik apa itu Exit Poll.

Dilansir oleh Kompas.com, Minggu (24/3/2019), exit poll merupakan melihat gambaran perilaku pemilih setelah melakukan pemilihan.

Para pemilih yang telah memberikan suaranya akan diwawancara secara acak dan tidak mewakili pemilihan TPS secara keseluruhan.

Pertanyaan yang diajukan seputar gambaran perilaku pemilih yakni soal kecenderungan arah pilihan, dan mengapa memilih calon tertentu.

Namun, ada kecenderungan quick count (hitung cepat) lebih akurat dibanding exit poll.

Karena quick count merupakan metode pemantauan hasil pilpres yang paling ampuh.

Proses quick count dengan menghitung presentase hasil pemilu di sejumlah TPS yang dipilih secara acak dengan metode statistik.

Di tahun 2018, exit poll juga digunakan lembaga survei Saiful Mujani (SMRC).

Saat itu SMRC menunjukkan exit poll pada pemilihan kepala daerah serentak di 6 provinsi.

Dilansir oleh VOA, exit poll saat pilkada tersebut digunakan untuk merujuk pada Pilpres 2019.

Sementara di Amerika Serikat, exit poll juga menjadi rujukan media setelah pemilihan.

Namun, di tahun 2000, exit poll pernah menuai kontroversi.

Dikarenakan saat itu Josh W Bush memenangkan pemilihan di negara bagian Florida berdasarkan exit poll.

Kemenangan itu merujuk bahwa jika telah memenangkan suara di negara bagian Florida maka suara menuju Gedung Putih semakin dekat.

Di beberapa wilayah di Amerika Serikat, exit poll menjadi pertimbangan untuk masuk ke media.

Terlebih jika suara yang dihasilkan sangat tipis.

(TribunWow.com/Tiffany Marantika)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul H-1 Pilpres 2019, Simak Perbedaan Exit Poll dan Quick Count dalam Hitung Cepat Hasil Pencoblosan

 

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved