Berita Kalteng

Kejari Kapuas Musnahkan Barang Bukti dari 59 Perkara Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) memusnahkan barang bukti tindak pidana umum dan tindak pidana khusus, yang telah

Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Eka Dinayanti
tribunkalteng.com/fadly
Pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dan tindak pidana khusus di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kapuas, Kalteng, Selasa (30/4/2019). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KUALAKAPUAS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) memusnahkan barang bukti tindak pidana umum dan tindak pidana khusus, yang telah berkekuatan hukum tetap (incracth), Selasa (30/4/2019).

Bertempat di Halaman Kantor Kejari Kapuas, pemusnahan barang bukti dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas, Komaidi.

Saat pelaksanaannya, dihadiri pula oleh Wakil Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor, Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kapuas, Ketua MUI Kabupaten Kapuas serta perwakilan dari Dinas Kesehatan Kapuas.

Terlihat barang bukti yang dimusnahkan diantaranya narkotika jenis sabu-sabu yang dimusnahkan dengan cara diblender.

Lalu dimusnahkan juga ribuan butir obat daftar G dan sejumlah barang bukti Tindak Pidana Umum lainnya.

Misal handphone yang dihancurkan dengan dipukul menggunakan palu, senjata tajam (tajam) yang digerinda dan lainnya.

Selain itu, dimusnahkan pula ribuan bungkus rokok dengan cukai palsu dan tanpa cukai yang merupakan barang bukti tindak pidana khusus.

Baca: Sentilan Maia Estianty Untuk Krisdayanti Yang Lolos DPR RI, Ibu Aurel Hermansyah Respons Begini

Baca: Sikap Aneh Verrell Bramasta dan Natasha Wilona Saat Bertemu, Simak Momen Aurel Hermansyah Dirayu

Baca: Saat Presiden Jokowi Lempar Pertanyaan Ibu Kota Pindah di Mana?, Netizen Banyak Pilih ke Kalimantan

Baca: Reino Barack Minta Syahrini Fokus Keluarga Jika Punya Ini, Bandingkan Prediksi Karier Luna Maya

Dimana ribuan bungkus rokok dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kajari Kapuas Komaidi mengatakan apa yang pihaknya lakukan saat itu adalah pemusnahan barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap mulai dari SPDP masuk bulan Oktober 2018.

"Ya, pemusnahan barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dari hakim Pengadilan Negeri Kapuas, per januari sampai dengan februari 2019," katanya didampingi Kasi Intel, Mauladi serta Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Yunan Putra Firdaus.

Dilanjutkannya, barang bukti yang dimusnahkan dari tindak pidana umum sejumlah 59 perkara dan barang bukti tindak pidana khusus sejumlah satu perkara, yakni rokok tanpa cukai atau cukai palsu.

"Harapannya ke depan dengan pelaksanaan eksekusi (pemusnahan barang bukti) ini bisa memutus mata rantai peredaran gelap maupun penyalahgunaan narkoba dan tindak pidana lainnya," pungkasnya.

Dirincikan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Yunan Putra Firdaus sejumlah barang bukti Tindak Pidana Umum yang dimusnahkan diantaranya narkotika jenis sabu-sabu seberat 34,73 gram.

"Lalu senjata tajam (sajam) sebanyak delapan buah, HP 19 buah, obat daftar G sebanyak 35.379 butir/tablet, Zenith sebanyak 657 butir serta barang bukti lain seperti baju dan lainnya," bebernya.

Lalu barang bukti tindak pidana khusus berupa ribuan bungkus rokok berbagai merek yang cukainya palsu dan tanpa cukai.

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved